Kehadiran puluhan anggota keluarga tersangka pemutilasi kelamin Neneng binti Nacing (20) pada persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten, dianggap akan mempengaruhi keputusan masjelis hakim. Namun hal itu dibantah kuasa hukum Neneng, Eka Purnama Sari.
"Tidak akan menghalangi keputusan majelis hakim. Sampai saat ini pun siapa saja yang ingin melihat persidangan dipersilakan. Bahkan, media diberi kebebasan untuk meliput perkara ini tanpa pernah ada larangan dari Neneng atau keluarga," ujar Eka kepada Liputan6.com, di Tangerang, Banten, Selasa (17/9/2013).
Eka melanjutkan, kedatangan keluarga dalam persidangan Neneng itu untuk menjaga hak dan privasi Neneng. Selain itu, anggota keluarga juga ingin memberi semangat bagi Neneng untuk tabah selama persidangan.
"Kalau pun keluarga berusaha menjaga Neneng itu hanya bertujuan menjaga hak-hak privasi Neneng, karena secara substansi perkara, tidak ada penghalangan, apalagi ini sidang terbuka untuk umum, jadi siapa pun bisa mengikuti persidangan," kata dia.
Dalam sidang lanjutan hari ini, Neneng akan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Namun, saksi korban yaitu Abdul Muhyi dipastikan tidak bisa hadir lantaran kondisi yang tidak sehat.
Neneng didakwa dengan 3 pasal berlapis yaitu melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan berat. Neneng juga didakwa dengan pasal pencurian karena terbukti mencuri telepon genggam Nokia E51 berwarna emas milik Abdul Muhyi dari kantung celana. Selain itu Neneng juga didakwa Pasal 362 tentang pencurian tanpa sepengetahuan korban. (Ado/Sss)
"Tidak akan menghalangi keputusan majelis hakim. Sampai saat ini pun siapa saja yang ingin melihat persidangan dipersilakan. Bahkan, media diberi kebebasan untuk meliput perkara ini tanpa pernah ada larangan dari Neneng atau keluarga," ujar Eka kepada Liputan6.com, di Tangerang, Banten, Selasa (17/9/2013).
Eka melanjutkan, kedatangan keluarga dalam persidangan Neneng itu untuk menjaga hak dan privasi Neneng. Selain itu, anggota keluarga juga ingin memberi semangat bagi Neneng untuk tabah selama persidangan.
"Kalau pun keluarga berusaha menjaga Neneng itu hanya bertujuan menjaga hak-hak privasi Neneng, karena secara substansi perkara, tidak ada penghalangan, apalagi ini sidang terbuka untuk umum, jadi siapa pun bisa mengikuti persidangan," kata dia.
Dalam sidang lanjutan hari ini, Neneng akan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Namun, saksi korban yaitu Abdul Muhyi dipastikan tidak bisa hadir lantaran kondisi yang tidak sehat.
Neneng didakwa dengan 3 pasal berlapis yaitu melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan berat. Neneng juga didakwa dengan pasal pencurian karena terbukti mencuri telepon genggam Nokia E51 berwarna emas milik Abdul Muhyi dari kantung celana. Selain itu Neneng juga didakwa Pasal 362 tentang pencurian tanpa sepengetahuan korban. (Ado/Sss)