Sidang lanjutan pembacaan keterangan saksi atas terdakwa Neneng binti Naceng (20) kembali ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa menghadirkan saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten.
Hakim Ketua Bambang Edi langsung menyatakan menunda persidangan hingga Selasa 24 Sepetember 2013.
"Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi korban ditunda hingga Selasa," ujarnya sambil mengetuk palu di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Selasa (17/9/2013).
Sebelum mengetuk palu, Bambang sempat meminta JPU untuk menghadirkan Abdul Muhyi (19) sebagai saksi korban pada persidangan pekan depan. Tak hanya itu, Bambang juga memerintahkan JPU supaya menghadirkan saksi lebih dari satu. "Kepada Pak Jaksa, saksi harus lebih dari satu. Jadi tidak lama proses penyelesaian kasus ini," ungkapnya.
Ketika Liputan6.com meminta keterangan kepada kuasa hukum Muhyi, Zainal Abidin, ia menjelaskan perihal tidak hadirnya saksi korban. Disebutkan Zainal, Muhyi merasakan keluhan nyeri pada kelaminnya sejak akhir pekan lalu dan langsung periksa di RSUD Tangerang Selatan pada Senin 16 September 2013.
"Hasilnya memang ada infeksi (di kelamin) sehingga untuk buang air kecil sulit dan berjalan pun hanya sanggup di dalam rumah. Padahal sejak Kamis lalu dia sudah menyatakan sanggup untuk hadir memberikan pernyataan sebagai saksi korban pada sidang hari ini," tuturnya.
Zainal menjanjikan pekan depan kondisi Muhyi sudah membaik dan dapat memberikan kesaksian pada sidang berikutnya. "Insya Allah, minggu depan Muhyi dapat hadir. Dia menghubungi saya dan menyatakan akan memaksakan diri untuk hadir," jelas Zainal. (Ado/Yus)
Hakim Ketua Bambang Edi langsung menyatakan menunda persidangan hingga Selasa 24 Sepetember 2013.
"Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi korban ditunda hingga Selasa," ujarnya sambil mengetuk palu di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Selasa (17/9/2013).
Sebelum mengetuk palu, Bambang sempat meminta JPU untuk menghadirkan Abdul Muhyi (19) sebagai saksi korban pada persidangan pekan depan. Tak hanya itu, Bambang juga memerintahkan JPU supaya menghadirkan saksi lebih dari satu. "Kepada Pak Jaksa, saksi harus lebih dari satu. Jadi tidak lama proses penyelesaian kasus ini," ungkapnya.
Ketika Liputan6.com meminta keterangan kepada kuasa hukum Muhyi, Zainal Abidin, ia menjelaskan perihal tidak hadirnya saksi korban. Disebutkan Zainal, Muhyi merasakan keluhan nyeri pada kelaminnya sejak akhir pekan lalu dan langsung periksa di RSUD Tangerang Selatan pada Senin 16 September 2013.
"Hasilnya memang ada infeksi (di kelamin) sehingga untuk buang air kecil sulit dan berjalan pun hanya sanggup di dalam rumah. Padahal sejak Kamis lalu dia sudah menyatakan sanggup untuk hadir memberikan pernyataan sebagai saksi korban pada sidang hari ini," tuturnya.
Zainal menjanjikan pekan depan kondisi Muhyi sudah membaik dan dapat memberikan kesaksian pada sidang berikutnya. "Insya Allah, minggu depan Muhyi dapat hadir. Dia menghubungi saya dan menyatakan akan memaksakan diri untuk hadir," jelas Zainal. (Ado/Yus)