Politisi Partai Demokrat Inggrid Kansil secara tegas mendukung penuh pembentukan Kabupaten Sukabumi Utara. Menurut anggota DPR asal daerah pemilihan Kota dan Kabupaten Sukabumi ini, pemekaran daerah tersebut untuk memudahkan pelayanan bagi masyarakat.
"Secara administratif Sukabumi sudah layak dimekarkan, mengingat banyaknya desa yang harus mendapatkan pelayanan secara cepat seperti pelayanan kesehatan maupun pelayanan kependudukan seperti pembuatan KTP, KK dan lain sebagainya. Tentunya kami mendukung untuk pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara," kata Inggrid di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2013).
Menurut Inggrid, Kabupaten Sukabumi secara administratif terdiri dari 47 kecamatan, 364 desa dengan luas wilayah 4.128 km persegi, yang merupakan Kabupaten terluas di Pulau Jawa. Bahkan, catatan terakhir pada 2011, jumlah desa/kelurahan di Sukabumi sebanyak 367 terhitung mulai 5 April 2012 melalui peraturan daerah yang mengatur tentang pembentukan desa baru.
Inggrid juga mengaku sudah menyampaikan secara pribadi dan institusi sebagai kader Partai Demokrat kepada pimpinan Komisi II DPR yang membidangi Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, agar pembentukan kabupaten Sukabumi Utara mendapat prioritas dalam hal pembahasan dan penyusunan. Sehingga, pembentukan Kabupaten Sukabumi Utara ini dapat segera direalisasikan.
"Perkembangan terakhir yang saya terima dari Komisi II, untuk pembentukan Kabupaten Sukabumi Utara sudah dimasukan ke dalam Daftar RUU tentang Pembentukan DOB (Daerah Otonom Baru) Usul Inisiatif Komisi 2 DPR RI," ungkap Anggota Komisi VIII DPR RI ini.
"Bahkan pada tanggal 3 september Badan Legislasi (Baleg) telah menerima surat mengenai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap RUU tentang Pembentukan Daerah otonom baru (DOB) yang disertai lampiran daerah-daerah yang diajukan, saya membaca dari 16 provinsi ajuan (100 kabupaten dan 5 kota yang akan dimekarkan)," papar istri Menteri Koperasi dan UKM Sarief Hasan ini. (Mut)
"Secara administratif Sukabumi sudah layak dimekarkan, mengingat banyaknya desa yang harus mendapatkan pelayanan secara cepat seperti pelayanan kesehatan maupun pelayanan kependudukan seperti pembuatan KTP, KK dan lain sebagainya. Tentunya kami mendukung untuk pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara," kata Inggrid di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2013).
Menurut Inggrid, Kabupaten Sukabumi secara administratif terdiri dari 47 kecamatan, 364 desa dengan luas wilayah 4.128 km persegi, yang merupakan Kabupaten terluas di Pulau Jawa. Bahkan, catatan terakhir pada 2011, jumlah desa/kelurahan di Sukabumi sebanyak 367 terhitung mulai 5 April 2012 melalui peraturan daerah yang mengatur tentang pembentukan desa baru.
Inggrid juga mengaku sudah menyampaikan secara pribadi dan institusi sebagai kader Partai Demokrat kepada pimpinan Komisi II DPR yang membidangi Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, agar pembentukan kabupaten Sukabumi Utara mendapat prioritas dalam hal pembahasan dan penyusunan. Sehingga, pembentukan Kabupaten Sukabumi Utara ini dapat segera direalisasikan.
"Perkembangan terakhir yang saya terima dari Komisi II, untuk pembentukan Kabupaten Sukabumi Utara sudah dimasukan ke dalam Daftar RUU tentang Pembentukan DOB (Daerah Otonom Baru) Usul Inisiatif Komisi 2 DPR RI," ungkap Anggota Komisi VIII DPR RI ini.
"Bahkan pada tanggal 3 september Badan Legislasi (Baleg) telah menerima surat mengenai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap RUU tentang Pembentukan Daerah otonom baru (DOB) yang disertai lampiran daerah-daerah yang diajukan, saya membaca dari 16 provinsi ajuan (100 kabupaten dan 5 kota yang akan dimekarkan)," papar istri Menteri Koperasi dan UKM Sarief Hasan ini. (Mut)