Berawal dari penangkapan Amal Agus Tono dan Deden Okky di Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Satuan Reserse Narkoba Polresta Mojokerto akhirnya mengungkap sistem jaringan pengedar narkoba hingga ke balik lembaga permasyarakatan di Madiun.
Dari tersangka Amal yang merupakan warga Kecamatan Bangsal dan Deden Okky yang merupakan warga Kecamatan Puri, Desa Jabon, Mojoanyar, itu polisi kemudian menangkap 3 orang lainnya yang bertugas sebagai kurir dan pemasok narkoba di wilayah Mojokerto dan Surabaya.
Setelah diusut, otak peredaran narkoba jenis sabu itu ternyata berasal dari sebuah lapas di Madiun. Kedua penghuni lapas itu diketahui bernama Tugas Fery yang merupakan warga Kedung Bendo, Kecamatan Sooko, Mojokerto, dan bernama Gatot.
Dari tangan 7 tersangka, polisi menyita 0,8 gram dan 6 gram sabu-sabu, serta barang bukti penunjang lainnya.(Tys/Mut)
Dari tersangka Amal yang merupakan warga Kecamatan Bangsal dan Deden Okky yang merupakan warga Kecamatan Puri, Desa Jabon, Mojoanyar, itu polisi kemudian menangkap 3 orang lainnya yang bertugas sebagai kurir dan pemasok narkoba di wilayah Mojokerto dan Surabaya.
Setelah diusut, otak peredaran narkoba jenis sabu itu ternyata berasal dari sebuah lapas di Madiun. Kedua penghuni lapas itu diketahui bernama Tugas Fery yang merupakan warga Kedung Bendo, Kecamatan Sooko, Mojokerto, dan bernama Gatot.
Dari tangan 7 tersangka, polisi menyita 0,8 gram dan 6 gram sabu-sabu, serta barang bukti penunjang lainnya.(Tys/Mut)