Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Rektor Universitas Indonesia, Prof Dr Gumilar Rusliwa Somantri. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan instalasi IT Perpustakaan di UI.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TN (Tafsir Nurchamid)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, di Jakarta, Rabu (18/9/2013).
Selain Gumilar, saksi lain yang akan diperiksa oleh penyidik KPK adalah Muhammad Fansuri Tumanggor dan Duenma Aliando Hutagaol selaku Sales PT Datascrip, Alfred Alprino Ambarita selaku Dirut PT Ikonexi Dharma, Irwan Widjaja selaku Direktur PT Derwi Perdana Internasional, serta Subhan Abdul Mukti yang merupakan mantan karyawan SRU Komputer dan Suplai PT Makara Mas.
Pada kasus ini, KPK baru menetapkan Tafsir Nurchamid yang merupakan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum UI periode 2007-2012 sebagai tersangka. Tafsir disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tafsir terancam hukuman pidana maksimal adalah 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (Ary/Yus)
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TN (Tafsir Nurchamid)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, di Jakarta, Rabu (18/9/2013).
Selain Gumilar, saksi lain yang akan diperiksa oleh penyidik KPK adalah Muhammad Fansuri Tumanggor dan Duenma Aliando Hutagaol selaku Sales PT Datascrip, Alfred Alprino Ambarita selaku Dirut PT Ikonexi Dharma, Irwan Widjaja selaku Direktur PT Derwi Perdana Internasional, serta Subhan Abdul Mukti yang merupakan mantan karyawan SRU Komputer dan Suplai PT Makara Mas.
Pada kasus ini, KPK baru menetapkan Tafsir Nurchamid yang merupakan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum UI periode 2007-2012 sebagai tersangka. Tafsir disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tafsir terancam hukuman pidana maksimal adalah 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (Ary/Yus)