Pemilik perusahaan jasa keamanan berinisial J yang menyekap dan menyiksa 2 orang di Jalan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat, hingga kini masih buron. Polisi telah membekuk 8 orang, termasuk seorang anggota TNI AL, terkait penyekapan Ahmad Zamani dan Ali Arifin itu.
Dalam tayangan Liputan 6 Petang SCTV, Rabu (18/9/2013), penyekapan itu dilakukan di ruangan sempit dan bau. Tangan Ahmad Zamani dan Ali Arifin disekap dan dianiaya dalam kondisi tangan diborgol. Selama penyekapan keduanya hanya diberi makan 4 hari sekali.
Selain menangkap 8 pria yang diduga kuat sebagai pelaku penyekapan, polisi juga menyita berbagai jenis senjata, mulai senjata api organik jenis FN, airsoft gun, dan 15 butir peluru.
Panglima TNI Jenderal Moeldoko menegaskan, siapapun anggotanya yang melakukan tindak pidana, selain diproses hukum akan diberi sanksi termasuk diberhentikan dari dinas militer dengan tidak hormat. (Eks/Sss)
Dalam tayangan Liputan 6 Petang SCTV, Rabu (18/9/2013), penyekapan itu dilakukan di ruangan sempit dan bau. Tangan Ahmad Zamani dan Ali Arifin disekap dan dianiaya dalam kondisi tangan diborgol. Selama penyekapan keduanya hanya diberi makan 4 hari sekali.
Selain menangkap 8 pria yang diduga kuat sebagai pelaku penyekapan, polisi juga menyita berbagai jenis senjata, mulai senjata api organik jenis FN, airsoft gun, dan 15 butir peluru.
Panglima TNI Jenderal Moeldoko menegaskan, siapapun anggotanya yang melakukan tindak pidana, selain diproses hukum akan diberi sanksi termasuk diberhentikan dari dinas militer dengan tidak hormat. (Eks/Sss)