Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi upaya penyuapan antara pegawai Mahkamah Agung, Djodi Supratman dan staf pengacara Firma Hukum Hotma Sitompoel and Associate, Mario C Bernardo.
Rekonstruksi yang dilakukan di beberapa tempat itu berakhir di Kantor Hotma, Jalan Martapura III, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dalam rekonstruksi di Kantor Hotma itu terungkap, kalau Djodi tak hanya melakukan reka adegan pengambilan uang yang diduga suap dari Mario. "Rekonstruksi pada saat ambil uang di Kantor Hotma dari Mario. Selain uang, juga mengambil salinan berkas memori kasasi dari Mario," ujar Kuasa Hukum Djodi, Jusuf Siletty, usai rekonstruksi, Rabu (18/9/2013).
Jusuf mengungkapkan lebih jauh, memori kasasi yang diambil pada 1 Juli 2013 itu akan dibawa ke Suprapto, salah satu staf dari hakim agung berinisial AA. Dari Suprapto, memori kasasi itu lantas diserahkan ke AA. Diduga, memori kasasi itu adalah memori kasasi perkara pidana penipuan yang melibatkan pengusaha berinisial HWO.
"Memori kasasi itu diambil dari Mario kemudian mau dibawa ke S, staf dari hakim agung bernisial AA. Jadi setiap orang yang mau ketemu AA harus melewati Suprapto," ujar dia.
Menurut Jusuf, dalam rekonstruksi itu terungkap, jika Mario meminta Djodi untuk membujuk Suprapto mengurus perkara yang ditanganinya itu. "Yang membantu S," ujarnya.
Setelah memori kasasi diberikan, lanjut Jusuf, Djodi kembali datang pada 8, 24, dan 25 Juli 2013. Kedatangan Djodi untuk mengambil uang masing-masing Rp 50 juta.
"Jadi Djodi 3 kali lagi datang untuk ambil uang masing-masing Rp 50 juta dari Mario. Total uang yang diberikan ke Djodi Rp 150 juta," ujar Jusuf.
Adapun, dalam rekonstruksi ini, penyidik hanya menghadikan tersangka Djodi dan Mario. Sementara Suprapto tidak dihadirkan.
Kata Jusuf, ada sekitar 29 reka adegan yang dilakukan dalam rekonstruksi di Kantor Hotma ini.
Seperti diketahui, Mario C Bernardo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga memberikan suap kepada staf Pendidikan dan Pelatihan MA (Diklat MA) Djodi Supratman, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mario dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Djodi disangkakan dengan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
KPK sendiri melalui Juru Bicaranya, Johan Budi, mengatakan, diduga suap tersebut berkaitan dengan perkara pidana penipuan yang melibatkan pengusaha berinisial HWO. Di mana saat ini perkara tersebut sedang atau akan berproses di MA. (Ary/Yus)
Rekonstruksi yang dilakukan di beberapa tempat itu berakhir di Kantor Hotma, Jalan Martapura III, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dalam rekonstruksi di Kantor Hotma itu terungkap, kalau Djodi tak hanya melakukan reka adegan pengambilan uang yang diduga suap dari Mario. "Rekonstruksi pada saat ambil uang di Kantor Hotma dari Mario. Selain uang, juga mengambil salinan berkas memori kasasi dari Mario," ujar Kuasa Hukum Djodi, Jusuf Siletty, usai rekonstruksi, Rabu (18/9/2013).
Jusuf mengungkapkan lebih jauh, memori kasasi yang diambil pada 1 Juli 2013 itu akan dibawa ke Suprapto, salah satu staf dari hakim agung berinisial AA. Dari Suprapto, memori kasasi itu lantas diserahkan ke AA. Diduga, memori kasasi itu adalah memori kasasi perkara pidana penipuan yang melibatkan pengusaha berinisial HWO.
"Memori kasasi itu diambil dari Mario kemudian mau dibawa ke S, staf dari hakim agung bernisial AA. Jadi setiap orang yang mau ketemu AA harus melewati Suprapto," ujar dia.
Menurut Jusuf, dalam rekonstruksi itu terungkap, jika Mario meminta Djodi untuk membujuk Suprapto mengurus perkara yang ditanganinya itu. "Yang membantu S," ujarnya.
Setelah memori kasasi diberikan, lanjut Jusuf, Djodi kembali datang pada 8, 24, dan 25 Juli 2013. Kedatangan Djodi untuk mengambil uang masing-masing Rp 50 juta.
"Jadi Djodi 3 kali lagi datang untuk ambil uang masing-masing Rp 50 juta dari Mario. Total uang yang diberikan ke Djodi Rp 150 juta," ujar Jusuf.
Adapun, dalam rekonstruksi ini, penyidik hanya menghadikan tersangka Djodi dan Mario. Sementara Suprapto tidak dihadirkan.
Kata Jusuf, ada sekitar 29 reka adegan yang dilakukan dalam rekonstruksi di Kantor Hotma ini.
Seperti diketahui, Mario C Bernardo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga memberikan suap kepada staf Pendidikan dan Pelatihan MA (Diklat MA) Djodi Supratman, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mario dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Djodi disangkakan dengan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
KPK sendiri melalui Juru Bicaranya, Johan Budi, mengatakan, diduga suap tersebut berkaitan dengan perkara pidana penipuan yang melibatkan pengusaha berinisial HWO. Di mana saat ini perkara tersebut sedang atau akan berproses di MA. (Ary/Yus)