Sukses

Kasus Suap MA, Keponakan Hotma Sitompoel yang Atur Jadwal

Berdasar rekonstruksi tersebut diketahui Djodi 4 kali mendatangi Mario di Kantor Hotma.

Dalam rekonstruksi yang dilakukan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Firma Hukum Hotma Sotiompoel and Associate, Jalan Martapura III, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, terungkap sejumlah peristiwa.

Salah satunya direka adegannya proses kedatangan pegawai Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman untuk menemui staf pengacara di kantor tersebut, Mario C Bernardo.

Kuasa hukum Djodi, Jusuf Sittely, mengatakan, berdasarkan rekonstruksi tersebut diketahui Djodi 4 kali mendatangi Mario di Kantor Hotma.

"Pertama untuk ambil memori kasasi. Lalu pertemuan kedua, ketiga, dan keempat, itu Djodi datang untuk ambil uang masing-masing Rp 50 juta. Total jadi Rp 150 juta," kata Jusuf usai rekonstruksi, Rabu (18/9/2013).

Kata Jusuf, pertemuan pertama terjadi pada 1 Juli 2013. Lalu pertemuan selanjutnya dilakukan pada 8, 24, dan 25 Juli.

Menurut Jusuf, berdasar rekonstruksi itu, semua pertemuan tersebut sudah dijadwal dan diatur oleh Mario, yang diketahui adalah keponakan Hotma Sitompoel. "Yang atur itu Mario semua," ucapnya.

Adapun, salah satu reka adegan, Djodi diketahui membawa tas kecil warna hitam. Jusuf mengakui, tas itu berisi uang yang diberikan Mario. "Ya, tas itu isinya uang dari Mario," ucap Jusuf.

Seperti diketahui, Mario C Bernardo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga memberikan suap kepada staf Pendidikan dan Pelatihan MA (Diklat MA) Djodi Supratman, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mario dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Djodi disangkakan dengan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.

KPK sendiri melalui Juru Bicaranya, Johan Budi mengatakan, diduga suap tersebut berkaitan dengan perkara pidana penipuan yang melibatkan pengusaha berinisial HWO. Di mana saat ini perkara tersebut sedang atau akan berproses di MA. (Ary/Yus)
Video Terkini