Sukses

Susno Optimistis Permohonan PK ke MA Dikabulkan

"Ya, optimis selalu, tapi tetap berdoa terus," ujar Susno usai sidang beragendakan penandatanganan berita acara persidangan.

Terpidana Komjen Pol Purnawirawan Susno Duadji mengaku optimistis permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan dikabulkan majelis hakim Mahkamah Agung.

Hal itu disampaikan Susno usai sidang lanjutan PK yang berlangsung sekitar 15 menit di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2013).

"Ya optimistis selalu, tapi tetap berdoa terus," ujar Susno usai sidang beragendakan penandatanganan berita acara persidangan, sore tadi.

Namun, kata Susno, keputusan ditolak atau dikabulkan PK itu ada di tangan Majelis Hakim PK Mahkamah Agung, setelah berita acara persidangan ditandatangani.

"Nanti hasil sidang PK ini, akan diserahkan ke Mahkamah Agung, tinggal tunggu keputusan MA saja," ungkap dia.

Seperti diketahui, Susno menerima vonis penjara 3,5 tahun dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Ia saat ini tengah menjalani vonis tersebut di Lapas Kelas IIA Cibinong dan telah membayar denda Rp 200 juta dan sedang mencicil uang pengganti Rp 4,2 miliar yang dibebankan kepadanya. Serta tengah melakukan upaya pengajuan PK. (Yus)