Sunan Ali Arifin (40) tak menyangka dirinya menjadi korban penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan 14 pelaku yang juga merupakan karyawan PT Benteng Jaya Mandiri.
Selama 1,5 bulan, Arifin disekap dan dianiaya di loteng sebuah ruko nomor 120 di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Sejak disekap pada 5 Agustus 2013 lalu, Arifin dipukul dengan benda tumpul dan dibogem mentah oleh para pelaku. Tak hanya itu, penyiksaan semakin perih tatkala dirinya hanya diberi makan 4 hari sekali.
"Saya kencing di situ, makan di situ kadang dikasih makan 4 hari sekali. Tangan saya diborgol, kepala saya digetok berulang kali pakai pistol," kata Arifin di Mapolsek Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu (18/9/2013).
Perantara Membawa Duka
Arifin menuturkan, peristiwa itu berawal saat ia menjadi perantara sebuah proyek pada perusahaan BP Migas. Kala itu, ada perusahaan lain yang akan bekerja sama dalam proyek itu dan memberikan uang Rp 250 juta kepada Arifin.
Menurut Arifin, pada saat itu dirinya hanya dijadikan perantara membebaskan lahan untuk proyek tersebut. Ternyata tanah yang diminta dalam proyek tersebut merupakan tanah warga yang tak bisa dibebaskan. Proyek itu pun batal dijalankan.
"Proyek itu batal, karena itu tanah warga dan tidak bisa dibebaskan," ungkap Arifin.
Lanjut Arifin, karena adanya waktu jatuh tempo dalam perjanjian tersebut. Arifin mengaku menyerah dan berjanji akan melunasi utangnya dengan cara dicicil kepada perusahaan tersebut. Arifin sebelumnya sempat berpikir bila hal itu kelak menjadi masalah lantaran dirinya hanya sebagai perantara dan saksi dalam deal tersebut.
Setelah itu, pada 5 Agustus 2013 di Bilangan Jakarta, saat itu Arifin menghadiri sebuah acara pertemuan dengan para penagih yang diketahui dipimpin seorang bernama Hendra atas perintah seorang bos, Jacky.
"Habis pertemuan itu, bersama 6 orang lain grupnya si Hendra itu, saya dipaksa ikut ke sini (lokasi penyekapan). Sementara yang lainnya, turun di daerah Bekasi," ujarnya terbata-bata.
Begitu tiba di lokasi, Arifin dipaksa menandatangani surat pernyataan yang berisi kewajiban membayar utang senilai Rp 500 juta. Angka Rp 500 juta itu ternyata lebih besar dari utang yang ditanggung Arifin.
Di bawah tekanan siksaan, disertai todongan pistol dan pisau, pernyataan bermaterai itu pun ia tandatangani.
Sejak itu, pria paruh baya asal Lubuk Linggau, Palembang, Sumatera Selatan itu disekap di ruang gelap, loteng lantai 2 ruko tersebut. Selama lebih dari 45 hari, dengan tangan terborgol, Arifin terus dipukuli.
"Saya dipaksa untuk tanda tangan surat perjanjian pelunasan utang itu. Kemudian mereka membebankan utang kepada saya sebesar Rp 300 juta sehingga semuanya Rp 500 juta," tuturnya.
Arifin juga sempat meladeni jasa penagihan utang itu lantaran ingin menyelesaikan masalahnya atas sengketa utang proyek tersebut.
"Saya juga ke sini karena diajak kerja sama. Saya seolah dijadikan sebagai jaminan utang, saya dihargai Rp 7 juta, kekurangannya saya harus bayar, kalau tidak saya tetap ditahan," jelas Arifin.
Selain menerima ancaman serius akan keselamatan nyawanya, Arifin juga dikenai denda Rp 15 juta. Tak hanya itu penagih utang itu juga meminta sebuah mobil Toyota Fortuner kepada Arifin sebagai denda keterlambatan pembayaran.
Ancam Dibunuh dan Dibelek
Sebenarnya itikad Arifin membayar utang itu sudah dilakukan. Melalui keluarganya, Arifin sudah mentransfer uang Rp 5 juta kepada para penagih.
Karena jumlah pembayaran utang masih kurang, dirinya terus disiksa dan dipukuli. Bahkan Arifin juga diancam akan dibunuh pada Jumat 20 September 2013 mendatang jika tak menyetor pelunasan tagihan yang tertulis di surat pernyataan tersebut.
"Saya mau dibunuh, mau dibelek. Mayat saya akan dilempar di tol. Mereka juga tidak hanya gertak, karena mereka ngakunya sudah pernah melakukan itu," tutur Arifin.
Korban Diculik Saat Tidur
Kejadian pilu juga dirasakan Ahmad Zamani. Pria yang menjadi korban penyekapan bersama Arifin ini diculik para pelaku pada Jumat 13 September lalu. Zamani diculik dari rumahnya di Cilacap, Jawa Tengah.
"Saat itu dia sedang tidur di dalam rumahnya," kata mertua Zamani, Samuji (60) saat ditemui di Mapolsek Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu (18/9/2013).
Samuji menambahkan, menantunya itu dibangunkan paksa para penculik. Zamani dibawa dengan kondisi tangan terborgol dan kepala ditutup dengan kain. "Lalu dimasukkan ke dalam mobil. Dibawa kemana, saya juga tidak tahu. Tahunya dibawa ke daerah sini, Taman Sari," tutur Samuji.
Samuji mengaku mendapat kabar penculikan itu dari istri Zamani yang juga anaknya. "Saya dibel sama anak saya, bilangnya menantu saya diculik," tambah dia.
Samuji yang telah menjenguk menantunya di Polsek Taman Sari pada siang ini menambahkan, selama diculik menantunya itu mendapat perlakuan semena-mena dari para penyekap.
"Dia disiksa, dipukuli, disiksa dan disundut puntung rokok tangan dan kakinya," ungkap Samuji.
Zamani mengaku dirinya diperlakukan tak manusiawi selama 2 minggu dalam penyekapan. Bahkan, ia harus buang air bukan di kamar mandi.
"Saya sudah 2 minggu disekap di dapur, ruangannya pengap. Tangan saya diborgol sampai kencing di tempat," tutur dia.
Praktik keji ini dibongkar polisi pada Rabu (18/9/2013) dini hari berkat laporan dari masyarakat. "Ditelusuri ternyata memang betul ada 2 orang disekap dengan secara sadis," ungkap Kapolsek Taman Sari Kompol Ade Vidid di lokasi kejadian.
Polisi kini menetapkan 14 tersangka terkait kasus penyekapan dan penyiksaan di Taman Sari, Jakarta Barat. 2 dari 14 tersangka merupakan anggota TNI Angkatan Laut. Salah satu di antaranya Komisaris Utama perusahaan jasa pengamanan PT Benteng Jaya Mandiri.
Menurut Kapolsek Taman Sari Kompol Adi Vivid AB, dari 14 tersangka tersebut, 5 di antaranya masih diburu. Sementara, 9 tersangka lain telah dibekuk pada Senin 13 September yang lalu, termasuk anggota TNI AL bernama Daniel. "Daniel ini berpangkat Kopda. Daniel kami tangkap bersama 8 tersangka lain pada Senin malam kemarin," kata Adi Vivid.
Adi Vivid menambahkan, hingga kini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan atas kasus penyekapan yang diduga berlatar utang-piutang tersebut. Kemungkinan, jumlah tersangka itu akan terus bertambah. (Ali/Rmn)
Selama 1,5 bulan, Arifin disekap dan dianiaya di loteng sebuah ruko nomor 120 di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Sejak disekap pada 5 Agustus 2013 lalu, Arifin dipukul dengan benda tumpul dan dibogem mentah oleh para pelaku. Tak hanya itu, penyiksaan semakin perih tatkala dirinya hanya diberi makan 4 hari sekali.
"Saya kencing di situ, makan di situ kadang dikasih makan 4 hari sekali. Tangan saya diborgol, kepala saya digetok berulang kali pakai pistol," kata Arifin di Mapolsek Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu (18/9/2013).
Perantara Membawa Duka
Arifin menuturkan, peristiwa itu berawal saat ia menjadi perantara sebuah proyek pada perusahaan BP Migas. Kala itu, ada perusahaan lain yang akan bekerja sama dalam proyek itu dan memberikan uang Rp 250 juta kepada Arifin.
Menurut Arifin, pada saat itu dirinya hanya dijadikan perantara membebaskan lahan untuk proyek tersebut. Ternyata tanah yang diminta dalam proyek tersebut merupakan tanah warga yang tak bisa dibebaskan. Proyek itu pun batal dijalankan.
"Proyek itu batal, karena itu tanah warga dan tidak bisa dibebaskan," ungkap Arifin.
Lanjut Arifin, karena adanya waktu jatuh tempo dalam perjanjian tersebut. Arifin mengaku menyerah dan berjanji akan melunasi utangnya dengan cara dicicil kepada perusahaan tersebut. Arifin sebelumnya sempat berpikir bila hal itu kelak menjadi masalah lantaran dirinya hanya sebagai perantara dan saksi dalam deal tersebut.
Setelah itu, pada 5 Agustus 2013 di Bilangan Jakarta, saat itu Arifin menghadiri sebuah acara pertemuan dengan para penagih yang diketahui dipimpin seorang bernama Hendra atas perintah seorang bos, Jacky.
"Habis pertemuan itu, bersama 6 orang lain grupnya si Hendra itu, saya dipaksa ikut ke sini (lokasi penyekapan). Sementara yang lainnya, turun di daerah Bekasi," ujarnya terbata-bata.
Begitu tiba di lokasi, Arifin dipaksa menandatangani surat pernyataan yang berisi kewajiban membayar utang senilai Rp 500 juta. Angka Rp 500 juta itu ternyata lebih besar dari utang yang ditanggung Arifin.
Di bawah tekanan siksaan, disertai todongan pistol dan pisau, pernyataan bermaterai itu pun ia tandatangani.
Sejak itu, pria paruh baya asal Lubuk Linggau, Palembang, Sumatera Selatan itu disekap di ruang gelap, loteng lantai 2 ruko tersebut. Selama lebih dari 45 hari, dengan tangan terborgol, Arifin terus dipukuli.
"Saya dipaksa untuk tanda tangan surat perjanjian pelunasan utang itu. Kemudian mereka membebankan utang kepada saya sebesar Rp 300 juta sehingga semuanya Rp 500 juta," tuturnya.
Arifin juga sempat meladeni jasa penagihan utang itu lantaran ingin menyelesaikan masalahnya atas sengketa utang proyek tersebut.
"Saya juga ke sini karena diajak kerja sama. Saya seolah dijadikan sebagai jaminan utang, saya dihargai Rp 7 juta, kekurangannya saya harus bayar, kalau tidak saya tetap ditahan," jelas Arifin.
Selain menerima ancaman serius akan keselamatan nyawanya, Arifin juga dikenai denda Rp 15 juta. Tak hanya itu penagih utang itu juga meminta sebuah mobil Toyota Fortuner kepada Arifin sebagai denda keterlambatan pembayaran.
Ancam Dibunuh dan Dibelek
Sebenarnya itikad Arifin membayar utang itu sudah dilakukan. Melalui keluarganya, Arifin sudah mentransfer uang Rp 5 juta kepada para penagih.
Karena jumlah pembayaran utang masih kurang, dirinya terus disiksa dan dipukuli. Bahkan Arifin juga diancam akan dibunuh pada Jumat 20 September 2013 mendatang jika tak menyetor pelunasan tagihan yang tertulis di surat pernyataan tersebut.
"Saya mau dibunuh, mau dibelek. Mayat saya akan dilempar di tol. Mereka juga tidak hanya gertak, karena mereka ngakunya sudah pernah melakukan itu," tutur Arifin.
Korban Diculik Saat Tidur
Kejadian pilu juga dirasakan Ahmad Zamani. Pria yang menjadi korban penyekapan bersama Arifin ini diculik para pelaku pada Jumat 13 September lalu. Zamani diculik dari rumahnya di Cilacap, Jawa Tengah.
"Saat itu dia sedang tidur di dalam rumahnya," kata mertua Zamani, Samuji (60) saat ditemui di Mapolsek Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu (18/9/2013).
Samuji menambahkan, menantunya itu dibangunkan paksa para penculik. Zamani dibawa dengan kondisi tangan terborgol dan kepala ditutup dengan kain. "Lalu dimasukkan ke dalam mobil. Dibawa kemana, saya juga tidak tahu. Tahunya dibawa ke daerah sini, Taman Sari," tutur Samuji.
Samuji mengaku mendapat kabar penculikan itu dari istri Zamani yang juga anaknya. "Saya dibel sama anak saya, bilangnya menantu saya diculik," tambah dia.
Samuji yang telah menjenguk menantunya di Polsek Taman Sari pada siang ini menambahkan, selama diculik menantunya itu mendapat perlakuan semena-mena dari para penyekap.
"Dia disiksa, dipukuli, disiksa dan disundut puntung rokok tangan dan kakinya," ungkap Samuji.
Zamani mengaku dirinya diperlakukan tak manusiawi selama 2 minggu dalam penyekapan. Bahkan, ia harus buang air bukan di kamar mandi.
"Saya sudah 2 minggu disekap di dapur, ruangannya pengap. Tangan saya diborgol sampai kencing di tempat," tutur dia.
Praktik keji ini dibongkar polisi pada Rabu (18/9/2013) dini hari berkat laporan dari masyarakat. "Ditelusuri ternyata memang betul ada 2 orang disekap dengan secara sadis," ungkap Kapolsek Taman Sari Kompol Ade Vidid di lokasi kejadian.
Polisi kini menetapkan 14 tersangka terkait kasus penyekapan dan penyiksaan di Taman Sari, Jakarta Barat. 2 dari 14 tersangka merupakan anggota TNI Angkatan Laut. Salah satu di antaranya Komisaris Utama perusahaan jasa pengamanan PT Benteng Jaya Mandiri.
Menurut Kapolsek Taman Sari Kompol Adi Vivid AB, dari 14 tersangka tersebut, 5 di antaranya masih diburu. Sementara, 9 tersangka lain telah dibekuk pada Senin 13 September yang lalu, termasuk anggota TNI AL bernama Daniel. "Daniel ini berpangkat Kopda. Daniel kami tangkap bersama 8 tersangka lain pada Senin malam kemarin," kata Adi Vivid.
Adi Vivid menambahkan, hingga kini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan atas kasus penyekapan yang diduga berlatar utang-piutang tersebut. Kemungkinan, jumlah tersangka itu akan terus bertambah. (Ali/Rmn)