Sukses

Selama Penyekapan, PT Benteng Jaya Mandiri Tetap Beroperasi

PT Benteng Jaya Mandiri, tempat penyekapan dan penganiayaan Ahmad Zamani dan Sunan Ali Arifin tetap beroperasi selama penyekapan berlangsung

Kantor PT Benteng Jaya Mandiri yang menjadi tempat penyekapan dan penganiayaan Ahmad Zamani dan Sunan Ali Arifin, tetap menjalankan aktivitasnya seperti biasa, selama 2 korban itu disekap.

Perusahaan penyedia jasa pengamanan ini terletak di ruko nomor 120, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Di ruko berlantai 2 itu, Zamani dan Arifin disekap dan dianiaya 14 orang karena diduga terlilit hutang. Zamani disiksa selama 2 minggu dan Arifin mengalami penganiayaan 1,5 bulan.

"Kantor tetap buka selama adanya penyiksaan itu, jadi rutinitas masih berjalan. Ini lokasi penyekapan posisinya memang berada di atas dan belakang. Hanya karyawan kantor itu saja yang tahu tempat penyiksaan itu," kata Kapolsek Tamansari Kompol Adi Vivid AB di Polsek Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (18/9/2013).

Adi menduga, seluruh karyawan kantor tersebut mengetahui adanya tindak kekerasan dan penganiayaan. Namun para karyawan tersebut tak bisa berbuat apa-apa, mereka hanya melakukan pembiaran atas tindakan tersebut.

Polisi, lanjut Adi, rencananya akan memeriksa seluruh karyawan PT Benteng Jaya Mandiri. "Kemungkinan seluruh karyawan yang pernah masuk kantor di situ termasuk satpam sebenarnya tahu. Tapi mereka semua membiarkan, itu akan kita periksa semua nanti," tambah Adi. (Rmn)
Video Terkini