Tak lama lagi, tersangka Labora Sitorus akan masuki ruang persidangan. Hal itu dipastikan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua menyatakan telah merampungkan berkas perkara tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan tindak pidana kehutanan itu, setelah pelimpahan perkara tahap 2.
"Sudah kami nyatakan berkas perkara Labora lengkap (P21) berdasarkan surat No: B-55/T.1.4/Euh.1/09/2013, baik formil maupun materil pada 13 September 2013," kata Kapuspenkum, Setia Untung Arimuladi, di Kejagung, Jakarta, Rabu (18/9/2013).
Selain itu, kata Untung, penyidik polisi telah melaksanakan tahap 2 atau penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sorong, sekaligus dilakukan penahanan.
"Berdasarkan Surat Perintah Penahanan No:699/T.1.13/Ep.1/09/2013, tanggal 17 September 2013 telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Sorong Kota selama 20 hari, sejak 17 September," ujar dia.
"Saat ini jaksa sedang menyiapkan surat dakwaan yang segera dilimpahkan ke pengadilan," papar Setia.
Labora dijerat Undang-undang Nomor 25 tahun 2013 tentang TPPU dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6. Selain itu, dia juga dijerat Pasal 53 huruf b dan d jo Pasal 23 ayat (2) huruf b dan d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2010 tentang minyak dan gas bumi.
Serta, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang kehutanan jo Pasal 64 KUHP. (Dji/Rmn).
"Sudah kami nyatakan berkas perkara Labora lengkap (P21) berdasarkan surat No: B-55/T.1.4/Euh.1/09/2013, baik formil maupun materil pada 13 September 2013," kata Kapuspenkum, Setia Untung Arimuladi, di Kejagung, Jakarta, Rabu (18/9/2013).
Selain itu, kata Untung, penyidik polisi telah melaksanakan tahap 2 atau penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sorong, sekaligus dilakukan penahanan.
"Berdasarkan Surat Perintah Penahanan No:699/T.1.13/Ep.1/09/2013, tanggal 17 September 2013 telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Sorong Kota selama 20 hari, sejak 17 September," ujar dia.
"Saat ini jaksa sedang menyiapkan surat dakwaan yang segera dilimpahkan ke pengadilan," papar Setia.
Labora dijerat Undang-undang Nomor 25 tahun 2013 tentang TPPU dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6. Selain itu, dia juga dijerat Pasal 53 huruf b dan d jo Pasal 23 ayat (2) huruf b dan d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2010 tentang minyak dan gas bumi.
Serta, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang kehutanan jo Pasal 64 KUHP. (Dji/Rmn).