Dua pembantu rumah tangga (PRT), Fit dan Kom, nekat menggasak uang senilai Rp 3 miliar milik majikan mereka di kompleks Bisma Raya, Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kini polisi pun mendalami kemungkinan keterlibatan agen penyalur kedua PRT itu.
"Kita akan dalami hal itu. Pemeriksaan terus berlanjut. Apa tren ini (pembantu yang berasal dari agen) merupakan jaringan. Pelaku ini diambil majikan dari agen yang ada di Jakarta Pusat," kata Kasat Reskrim Jakarta Utara AKBP Daddy Hartady saat ditemui Liputan6.com, Jakarta, Kamis (19/9/2013).
Daddy menuturkan, kasus pencurian harta majikan oleh pembantu tak terjadi kali ini saja. Dia pun mengimbau kepada para pengguna jasa pembantu infal atau kontrak agar selektif dalam perekrutan.
Advertisement
"Ya kedua pelaku ini kan awalnya pembantu kontrak per 6 bulan dari Januari sampai Juni. Dalam perjalanannya mereka tidak mencuri. Kemudian mereka kembali lagi bulan Agustus menawarkan diri dan diterima, belum sebulan mereka langsung melakukan aksi. Hati-hati lah sekarang, terutama dengan agen," imbau Daddy.
Akibat perbuatannya, Fit dan Kom kini dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sejumlah uang mata asing yang berhasil diamankan dan dijadikan barang bukti yaitu:
- 2,8 juta dolar Hongkong
- 1.420,75 mata uang Kuwait
- 1.090,5 mata uang Bahrain
- 1.170,5 mata uang Oman
- 239,5 mata uang Arab Saudi
- 19.070 dolar Amerika
- 24.324 mata uang Qatar
- 1.715 mata uang Dubai
- 1.122 mata uang Jordania
(Ndy/Ism)