Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa politisi Golkar, Rully Chairul Azwar, terkait dugaan suap pembangunan Venues PON XVIII di Riau. Rully yang merupakan anggota DPR diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang juga Gubernur non-aktif Riau Rusli Zainal.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RZ (Rusli Zainal)," ujar Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (19/9/2013).
Pantauan Liputan6.com, Rully tiba di Gedung KPK sejak pukul 09.00 WIB. Namun, anggota Komisi X DPR yang membidangi Olahraga dan Pendidikan itu belum mau berkomentar mengenai materi pemeriksaan yang untuk kedua kalinya ini.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau. KPK menjerat Rusli dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sejumlah anggota DPRD yang menerima suap sudah disidang dan dijatuhi vonis. Demikian juga dengan pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga Riau serta pihak swasta yang dianggap terbukti sebagai pemberi suap.
Rusli juga disebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi kehutanan di Pelalawan, Riau. KPK pun mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap Perda PON dengan mengusut proses pengadaan Stadion Utama PON. (Adi/Ism)
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RZ (Rusli Zainal)," ujar Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (19/9/2013).
Pantauan Liputan6.com, Rully tiba di Gedung KPK sejak pukul 09.00 WIB. Namun, anggota Komisi X DPR yang membidangi Olahraga dan Pendidikan itu belum mau berkomentar mengenai materi pemeriksaan yang untuk kedua kalinya ini.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau. KPK menjerat Rusli dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sejumlah anggota DPRD yang menerima suap sudah disidang dan dijatuhi vonis. Demikian juga dengan pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga Riau serta pihak swasta yang dianggap terbukti sebagai pemberi suap.
Rusli juga disebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi kehutanan di Pelalawan, Riau. KPK pun mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap Perda PON dengan mengusut proses pengadaan Stadion Utama PON. (Adi/Ism)