Sukses

Desak Umumkan Dana Kampanye Parpol, ICW Surati KPU

"ICW meminta informasi rekening khusus dana kampanye dan saldo awal."

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempublikasikan dana kampanye yang dilaporkan partai politik. ICW pun telah mengirim surat ke KPU.

"Kami barusan menyurati KPU untuk mendesak KPU membuka dan mempublikasikan rekening dana kampanye," kata Koordinator Bidang Korupsi Politik ICW Abdullah Dahlan di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2013).

"ICW meminta informasi rekening khusus dana kampanye dan saldo awal. Ini penting karena seluruh paprol yang lolos mematuhi UU atau tidak seperti rekening khusus yang terpisah," tambah Dahlan.

Dia mengatakan PKPU Nomor 17 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye yang di antaranya melaporkan secara periodik dalam 3 bulan harus dipublikasikan agar tak terjadi manipulasi sumber pendanaan.

"Ini dorongan kami, sebelum 3 bulan rek parpol dibuka saja. Positifnya keterbukaan dana kampanye bisa mencegah manipulasi sumber pendanaan, misalnya dari mana sumbernya, siapa penyumbangnya, juga mencegah modal-modal ilegal," ujarnya.

Menurut dia, aturan KPU mengenai pelaporan dana kampanye pemilu itu layak diapresiasi. Namun, jika tidak diatur mekanisme pelaporan dan sanksi, berpotensi parpol peserta pemilu tidak taat.

"Ya apresiasi ini patut diberikan kepada KPU. Tapi sangat disayangkan tak diaturnya mekanisme dan sanksinya itu kepatuhan berpotensi rendahnya peserta pemilu dalam memenuhi ketentuan tersebut," pungkas Dahlan. (Eks/Ism)