Warga kampung Cikuha, RT 01 RW 02 Kelurahan Bendung, Serang, Sobirin (30) ditangkap anggota Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (19/9/2013) dinihari. Sobirin ditangkap atas dugaan pembacokan terhadap korban Asmani (39), warga Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Sekitar jam 21.00 WIB, korban duduk di depan rumah. Kemudian pelaku langsung membacok pakai golok, parang, dan celurit. Mereka berdua sama-sama buruh," kata AKP Jauhari, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (19/9/2013).
Akibatnya, Asmani mengalami luka bacok pada bagian leher, perut, tangan, kepala dan punggung. Dia sempat dilarikan ke RS Atmajaya, namun luka parah di sekujur tubuhnya membuat nyawanya tak tertolong. ""Akhirnya, korban tewas jam 15.00 WIB tadi," ucap Jauhari.
"Pengakuan awal tersangka Sobirin, mereka rebutan lahan parkir kolong tol pergudangan di Muara Karang," imbuhnya.
Dalam melakukan aksinya, Sobirin dibantu rekannya yang kini masih buron. "Toni dan Nasir masih dalam pengejaran. Baik korban dan tersangka selain tetangga kampung juga tetangga di Muara Karang RT 06 RW 16 Kelurahan Penjagalan," pungkas Jauhari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sobirin harus mendekam di Mapolsek Penjaringan, Jakarta Utara. Pelaku dijerat dengan Pasal 170 (3) KUHP dan diancam hukuman di atas 5 tahun penjara. (Ali/Sss)
"Sekitar jam 21.00 WIB, korban duduk di depan rumah. Kemudian pelaku langsung membacok pakai golok, parang, dan celurit. Mereka berdua sama-sama buruh," kata AKP Jauhari, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (19/9/2013).
Akibatnya, Asmani mengalami luka bacok pada bagian leher, perut, tangan, kepala dan punggung. Dia sempat dilarikan ke RS Atmajaya, namun luka parah di sekujur tubuhnya membuat nyawanya tak tertolong. ""Akhirnya, korban tewas jam 15.00 WIB tadi," ucap Jauhari.
"Pengakuan awal tersangka Sobirin, mereka rebutan lahan parkir kolong tol pergudangan di Muara Karang," imbuhnya.
Dalam melakukan aksinya, Sobirin dibantu rekannya yang kini masih buron. "Toni dan Nasir masih dalam pengejaran. Baik korban dan tersangka selain tetangga kampung juga tetangga di Muara Karang RT 06 RW 16 Kelurahan Penjagalan," pungkas Jauhari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sobirin harus mendekam di Mapolsek Penjaringan, Jakarta Utara. Pelaku dijerat dengan Pasal 170 (3) KUHP dan diancam hukuman di atas 5 tahun penjara. (Ali/Sss)