Sukses

2 Pengamen Kasus Pembunuhan Terancam 15 Tahun Penjara

Andro dan Benges, 2 pengamen kasus dugaan pengeroyokan dan pembunuhan terhadap Dicky Maulana terancam 15 tahun penjara

Andro Supriyanto alias Andro dan Nurdin Prianto alias Benges, 2 pengamen yang menjadi terdakwa kasus dugaan pengeroyokan dan pembunuhan terhadap Dicky Maulana (20), diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Dalam dakwaan primer perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata Jaksa Andri Mudjiono dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta  Selatan, Kamis (19/9/2013).

Dicky tewas di bawah jembatan Cipulir, Jalan Ciledug Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Minggu 30 Juni. Dicky yang berprofesi sebagai pengamen pendatang baru dihajar oleh sekelompok pengamen, yang diduga dilakukan oleh 2 terdakwa.

"Sesampainya korban di kolong jembatan di pinggir kali Cipulir, korban Dicky langsung dikelilingi oleh para saksi dan terdakwa Benges. Selanjutnya terdakwa Benges langsung menusukkan pisau lipat yang selalu dibawanya ke bagian belakang kuping korban," jelas jaksa.

Setelah korban tersungkur, selanjutnya pisau lipat direbut oleh Andro dan ditusukkan ke tubuh korban mengenai bagian rusuk korban. Korban jatuh tersungkur dalam posisi sujud. "Setelah itu pisau ditusukkan kembali ke bagian atas tangan korban sebelah kanan dan telapak kanan dan disayat dengan pisau lipat oleh saksi Benges," ungkap dia.

Setelah korban tak berdaya, pelaku yang diperkirakan lebih dari 2 orang itu meningalkan korban. Namun, dalam dakwaan subsider jaksa, Andro dan saksi AP (14), BF (17) yang juga tersangka melapor bahwa di bawah kolong jembatan ada mayat. Setelah itu mereka digiring ke Mapolres, selanjutnya ke Mapolda Metro Jaya untuk dimintai keterangannya.

"Dari pemeriksaan tersebut ternyata para saksi dan terdakwa Andro terlibat dalam kejadian itu, dan para terdakwa mulai ditangkapi satu per satu atas petunjuk mereka bertiga," beber jaksa.

Dalam dakwaan subsider, jaksa menjerat Benges dan Andro dengan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP.

Dalam kasus ini, keduanya didampingi Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. Johannes Gea selaku pengacara publik LBH Jakarta mengatakan, pihaknya mendampingi para Andro dan Benges karena diduga ada indikasi penyiksaan agar keenamnya mengaku telah membunuh Dicky oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Pengamen ini terindikasi dipukuli, diinjak-injak dan disetrum supaya mengaku melakukan tindak pidana pembunuhan/pengeroyokan terhadap Dicky," ujar Gea,

Polisi menangkap 6 pelaku selain 2 terdakwa, 4saksi lainnya di bawah umur, berinisial FP (16), BF (17), F (13), dan APS (14) juga ditetapkan sebagai tersangka. Berkas dakwaan keenam tersangka berbeda-beda. Berkas Benges dan Andro satu dakwaan, sedangkan keempatnya 1 berkas dakwaan. (Mvi/Sss)
Video Terkini