Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan siaran TVRI melanggar UU Penyiaran terkait penayangan Konvensi Partai Demokrat pada Minggu 15 September lalu. Oleh karena itu, KPI memberikan sanksi berupa teguran tertulis.
"Kami sampaikan pelanggaran TVRI itu terlihat dari indikasi netralitas dan keberimbangan. KPI memberikan sanksi teguran tertulis. Bagi KPI itu sanksi administratif," ungkap Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Rahmat Arifin di Gedung KPI, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2013).
Siaran Konvensi Partai Demokrat selama 2,5 jam itu telah melanggar UU Penyiaran Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 36 ayat 4. Seharusnya, lanjut Rahmat, TVRI menayangkan acara itu dalam bentuk berita biasa.
"Tayangan kelompok tertentu, wajarnya masuk segmen berita dan tidak pakai durasi yang lama. Karena acara berdurasi lama dan diberi ruang terlalu luas nanti ada prasangka buruk masyarakat," ujar Rahmat.
Sebelumnya, siaran tunda yang ditayangkan sekitar dua jam itu dimulai pukul 22.30 hingga 00.30. TVRI menayangkan acara pengenalan dan penyampaian visi-misi 11 peserta konvensi Demokrat dari awal sampai akhir. Hal ini yang dimaksud KPI melanggar. (Riz/Ism)
2,5 Jam Tayangkan Konvensi Capres Demokrat, TVRI Ditegur KPI
KPI menyatakan siaran TVRI melanggar UU Penyiaran terkait penayangan Konvensi Partai Demokrat pada Minggu 15 September lalu.
Advertisement