Setelah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 'menyemprit' TVRI karena menayangkan acara tunda Konvensi Demokrat selama 2,5 jam, kini Komisi juga menyasar televisi-televisi swasta.
"Nanti ada desk penyiaran Pemilu yang terdiri dari KPI, KPU, Bawaslu, dan Dewan Pers, yang akan menentukan suatu acara kampanye melanggar atau tidak. Ini baru aktif pada 27 September mendatang," ujar Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran, Rahmat Arifin, di Gedung KPI, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2013).
Gabungan 4 lembaga pengawas itu akan berada dalam payung hukum PKPU No 15 Tahun 2013 yang berlaku 27 September. Rahmat menjelaskan, akan ada pertemuan tiap Senin untuk membahas acara Pemilu atau iklan Pemilu yang diduga melanggar.
"Bila melanggar, maka Bawaslu akan menyemprit partai politiknya. Sedangkan KPI akan menyemprit lembaga penyiarannya," jelas Rahmat.
Sementara itu, terkait belum adanya sanksi pada lembaga penyiaran swasta yang sudah menyiarkan acara partai politik tertentu, Rahmat berkilah KPI belum bisa bertindak karena tidak adanya payung hukum. (Mvi/Ism)
"Nanti ada desk penyiaran Pemilu yang terdiri dari KPI, KPU, Bawaslu, dan Dewan Pers, yang akan menentukan suatu acara kampanye melanggar atau tidak. Ini baru aktif pada 27 September mendatang," ujar Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran, Rahmat Arifin, di Gedung KPI, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2013).
Gabungan 4 lembaga pengawas itu akan berada dalam payung hukum PKPU No 15 Tahun 2013 yang berlaku 27 September. Rahmat menjelaskan, akan ada pertemuan tiap Senin untuk membahas acara Pemilu atau iklan Pemilu yang diduga melanggar.
"Bila melanggar, maka Bawaslu akan menyemprit partai politiknya. Sedangkan KPI akan menyemprit lembaga penyiarannya," jelas Rahmat.
Sementara itu, terkait belum adanya sanksi pada lembaga penyiaran swasta yang sudah menyiarkan acara partai politik tertentu, Rahmat berkilah KPI belum bisa bertindak karena tidak adanya payung hukum. (Mvi/Ism)