Pihak TVRI berterimakasih kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait tegurannya yang menayangkan siaran tunda acara Konvensi Partai Demokrat hingga 2,5 jam. Jajaran Dewan Direksi TVRI mengakui telah menayangkan acara Konvensi Partai Demokrat selama 2,5 jam.
Sekretaris Direksi TVRI Ussy Karundeng mengaku, pihaknya telah menerima surat teguran tertulis itu hari ini yang sekaligus telah memberikan klarifikasi kepada KPI.
"Itu sudah kewajiban kami memberikan klarifikasi dan KPI harus memperhatikan masukan dari berbagai elemen masyarakat. Tentunya kita juga berkewajiban menghormati KPI yang mengawasi lembaga penyiaran publik yang memiliki daya jangkau luas," ujar Ussy kepada Liputan6.com, Jumat (20/9/2013).
"Sehingga TVRI berterima kasih kepada KPI dan semua pihak yang sudah mengawasi konten kami sebagai domain lembaga siaran publik."
Dengan sanksi administratif KPI tersebut, Ussy menegaskan, segenap jajaran Dewan Direksi TVRI akan berusaha melaksanakan keputusan KPI secara konsisten dan konsekuen. "Kami berkomitmen akan melaksanakan secara transparans dan akuntabilitas tinggi dengan peraturan perundangan yang ada."
"Karena TVRI salah satu lembaga penyiaran publik harus melaksanakan fungsinya menyiarkan untuk kepentingan publik. Kami sangat menghromati dan menghargai masukan KPI," tegasnya.
Lebih lanjut, mantan presenter berita tahun 80-an ini menyebutkan, isi keputusan KPI tersebut utamanya teguran agar TVRI menyiarkan dengan proporsi sama apapaun partainya. "Isinya TVRI harus melakukan perlakuan sama kepada seluruh parpol," ungkapnya.
Ussy juga menyadari, sebagai lembaga penyiaran publik yang notabene pilar keempat demokrasi, TVRI akan berusaha melaksanakan fungsinya dengan baik. Maka itu, ia sangat terbuka menerima masukan dari berbagai pihak dalam rangka mengawal demokrasi menjadi lebih baik.
"Sekali lagi TVRI perlu kritik dan masukan dari masyarakat supaya berkembang menjadi lembaga penyiaran publik yang lebih baik sesuai fungsinya," imbuhnya.
KPI menegur TVRI untuk klarifikasi siaran tunda Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat. Hal ini menyusul kritikan DPR atas penayangan acara Konvensi Demokrat di TVRI selama sekitar 2,5 jam pada Minggu 15 September malam.
Penayangan ini diduga melanggar Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. Tayangan konvensi dinilai tidak dalam konteks berita publik, melainkan kelompok tertentu. Tayangan selama itu di televisi milik negara dianggap merampas kepentingan rakyat.
Koalisi Masyarakat Peduli Netralitas Media juga melaporkan TVRI ke KPI. Mereka menilai siaran tunda Konvensi Partai Demokrat di TVRI merusak citra independensi TVRI dan memperlihatkan intervensi kekuasaan terhadap lembaga penyiaran publik. (Rmn/Ism)
Sekretaris Direksi TVRI Ussy Karundeng mengaku, pihaknya telah menerima surat teguran tertulis itu hari ini yang sekaligus telah memberikan klarifikasi kepada KPI.
"Itu sudah kewajiban kami memberikan klarifikasi dan KPI harus memperhatikan masukan dari berbagai elemen masyarakat. Tentunya kita juga berkewajiban menghormati KPI yang mengawasi lembaga penyiaran publik yang memiliki daya jangkau luas," ujar Ussy kepada Liputan6.com, Jumat (20/9/2013).
"Sehingga TVRI berterima kasih kepada KPI dan semua pihak yang sudah mengawasi konten kami sebagai domain lembaga siaran publik."
Dengan sanksi administratif KPI tersebut, Ussy menegaskan, segenap jajaran Dewan Direksi TVRI akan berusaha melaksanakan keputusan KPI secara konsisten dan konsekuen. "Kami berkomitmen akan melaksanakan secara transparans dan akuntabilitas tinggi dengan peraturan perundangan yang ada."
"Karena TVRI salah satu lembaga penyiaran publik harus melaksanakan fungsinya menyiarkan untuk kepentingan publik. Kami sangat menghromati dan menghargai masukan KPI," tegasnya.
Lebih lanjut, mantan presenter berita tahun 80-an ini menyebutkan, isi keputusan KPI tersebut utamanya teguran agar TVRI menyiarkan dengan proporsi sama apapaun partainya. "Isinya TVRI harus melakukan perlakuan sama kepada seluruh parpol," ungkapnya.
Ussy juga menyadari, sebagai lembaga penyiaran publik yang notabene pilar keempat demokrasi, TVRI akan berusaha melaksanakan fungsinya dengan baik. Maka itu, ia sangat terbuka menerima masukan dari berbagai pihak dalam rangka mengawal demokrasi menjadi lebih baik.
"Sekali lagi TVRI perlu kritik dan masukan dari masyarakat supaya berkembang menjadi lembaga penyiaran publik yang lebih baik sesuai fungsinya," imbuhnya.
KPI menegur TVRI untuk klarifikasi siaran tunda Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat. Hal ini menyusul kritikan DPR atas penayangan acara Konvensi Demokrat di TVRI selama sekitar 2,5 jam pada Minggu 15 September malam.
Penayangan ini diduga melanggar Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. Tayangan konvensi dinilai tidak dalam konteks berita publik, melainkan kelompok tertentu. Tayangan selama itu di televisi milik negara dianggap merampas kepentingan rakyat.
Koalisi Masyarakat Peduli Netralitas Media juga melaporkan TVRI ke KPI. Mereka menilai siaran tunda Konvensi Partai Demokrat di TVRI merusak citra independensi TVRI dan memperlihatkan intervensi kekuasaan terhadap lembaga penyiaran publik. (Rmn/Ism)