Sukses

KY Didesak Laporkan Anggota Komisi III yang Coba Suap

Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) meminta Komisi Yudisial (KY) membuka siapa oknum anggota Komisi III DPR yang menawarkan uang Rp 1,4 miliar.

Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) meminta Komisi Yudisial (KY) membuka siapa oknum anggota Komisi III DPR yang menawarkan uang sebesar Rp 1,4 miliar. Uang itu untuk meloloskan salah satu calon hakim agung (CHA) beberapa tahun silam.

"Moralitas lembaga perwakilan akan kembali rusak oleh perangai-perangai seperti oknum anggota DPR tersebut," kata Koordinator Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar, di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Jumat (20/9/2013).

Karena itu, kata Erwin, KPP meminta agar KY membuka secara terang benderang kepada publik siapa saja oknum anggota Komisi III DPR yang mencoba menyuap beberapa komisioner KY untuk meloloskan CHA itu. Tak hanya itu, KPP juga mendesak agar KY melaporkan hal tersebut ke Badan Kehormatan (BK) DPR dan KPK.

"Meminta agar KY secara institusi melaporkan oknum anggota Komisi III DPR RI tersebut ke Badan Kehormatan DPR dan KPK atas percobaan suap," kata Erwin.

Seleksi calon hakim agung (CHA) di Komisi III DPR diwarnai insiden. Seorang calon hakim agung yang merupakan hakim dari Pengadilan Tinggi Pontianak, Sudrajad Dimyati, diduga menyelipkan sesuatu kepada anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB Bachrudin Nasori saat berada di toilet gedung DPR. Baik Sudrajad dan Bahrudin sudah membantah.

KY mengaku tak kaget dengan adanya praktik suap menyuap dalam seleksi CHA. Bahkan Komisioner KY Bidang Hubungan Antarlembaga, Imam Anshori Saleh mengaku, pernah diimingi Rp 1,4 miliar untuk meloloskan salah satu calon.

"Dalam seleksi sebelumnya, saya pernah ditawari Rp 1,4 miliar oleh orang yang mengaku dari DPR untuk meloloskan calon tertentu. Uang itu untuk dibagi kepada 7 komisioner KY," ucap Imam. (Mut/Ism)