Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Ridwan Mansyur buka suara mengenai dugaan adanya 'transaksi toilet' antara calon hakim agung (CHA), Sudrajad Dimyati dan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Bahrudin Nasori. Ridwan khawatir, dengan adanya isu 'transaksi toilet' itu menjadikan stigma bahwa jabatan hakim agung adalah hasil permainan politik.
"Jadi jangan sampai ketika sudah jadi hakim agung, seolah-olah jabatan ini adalah permainan politik. Saya khawatir takutnya muncul stigma ini hakim agung titipan partai politik mana begitu" ujar Ridwan di Gedung MA, Jakarta, Jumat (20/9/2013).
Apalagi, lanjut Ridwan, Sudrajad sendiri sudah melewati sejumlah seleksi di Komisi Yudisial (KY) beberapa bulan lalu. Sampai akhirnya dia dinyatakan lolos untuk mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.
"Dia kan sudah melewati tahapan di KY, tes kesehatan dan melewati tes teknik berperkara. Lalu kemampuan hukumnya sudah diuji, rekam jejaknya juga bagus," katanya.
Seleksi calon hakim agung (CHA) di Komisi III DPR sebelumnya diwarnai adanya "transaksi toilet". Seorang CHA yang merupakan hakim dari Pengadilan Tinggi Pontianak, Sudrajad Dimyati, diduga menyelipkan amplop kepada anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB Bahrudin Nasori. Sudrajad dan Bahrudin sudah membantahnya. (Ali)
"Jadi jangan sampai ketika sudah jadi hakim agung, seolah-olah jabatan ini adalah permainan politik. Saya khawatir takutnya muncul stigma ini hakim agung titipan partai politik mana begitu" ujar Ridwan di Gedung MA, Jakarta, Jumat (20/9/2013).
Apalagi, lanjut Ridwan, Sudrajad sendiri sudah melewati sejumlah seleksi di Komisi Yudisial (KY) beberapa bulan lalu. Sampai akhirnya dia dinyatakan lolos untuk mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.
"Dia kan sudah melewati tahapan di KY, tes kesehatan dan melewati tes teknik berperkara. Lalu kemampuan hukumnya sudah diuji, rekam jejaknya juga bagus," katanya.
Seleksi calon hakim agung (CHA) di Komisi III DPR sebelumnya diwarnai adanya "transaksi toilet". Seorang CHA yang merupakan hakim dari Pengadilan Tinggi Pontianak, Sudrajad Dimyati, diduga menyelipkan amplop kepada anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB Bahrudin Nasori. Sudrajad dan Bahrudin sudah membantahnya. (Ali)