Badan Kehormatan (BK) DPR berencana mengagendakan pemanggilan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB Bachrudin Nasori terkait dugaan 'transaksi toilet' yang dilakukannya terhadap calon hakim agung (CHA) dari Pengadilan Tinggi Pontianak, Sudrajad Dimyati usai menjalani fit and proper test di ruang rapat Komisi III DPR pada Rabu 18 September 2013 lalu.
"(Pengagendaan pemanggilan Bachrudin) Kita bicarakan dalam rapat pimpinan minggu depan," kata Ketua BK DPR Trimedya Pandjaitan saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (20/9/2013).
Namun, Trimedya yang juga merupakan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan, BK DPR belum bisa menentukan pasti kapan pihaknya memanggil Bachrudin yang merupakan Bendahara Umum PKB itu. BK DPR, kata Trimedya, baru akan mengagendakannya terlebih dahulu sekaligus menunggu adanya aduan dari masyarakat.
"Belum, kita coba diagendakan. Kalo bicara hukum positif kita tunggu pengaduan. Sampai sekarang belum ada yang mengadukan," ungkapnya.
Trimedya juga menjelaskan, jika seandainya Bachrudin Nasori terbukti melakukan 'transaki di dalam toilet' calon hakim agung (CHA) dari Pengadilan Tinggi Pontianak, Sudrajad Dimyati, BK DPR tak segan-segan memberikan sanksi mulai teguran ringan hingga pemecatan.
"Paling ringan, peringatan lisan sampai pemecatan," tukas Trimedya. (Ali)
"(Pengagendaan pemanggilan Bachrudin) Kita bicarakan dalam rapat pimpinan minggu depan," kata Ketua BK DPR Trimedya Pandjaitan saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (20/9/2013).
Namun, Trimedya yang juga merupakan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan, BK DPR belum bisa menentukan pasti kapan pihaknya memanggil Bachrudin yang merupakan Bendahara Umum PKB itu. BK DPR, kata Trimedya, baru akan mengagendakannya terlebih dahulu sekaligus menunggu adanya aduan dari masyarakat.
"Belum, kita coba diagendakan. Kalo bicara hukum positif kita tunggu pengaduan. Sampai sekarang belum ada yang mengadukan," ungkapnya.
Trimedya juga menjelaskan, jika seandainya Bachrudin Nasori terbukti melakukan 'transaki di dalam toilet' calon hakim agung (CHA) dari Pengadilan Tinggi Pontianak, Sudrajad Dimyati, BK DPR tak segan-segan memberikan sanksi mulai teguran ringan hingga pemecatan.
"Paling ringan, peringatan lisan sampai pemecatan," tukas Trimedya. (Ali)