Sidang dugaan korupsi bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dengan terdakwa Bachtiar Abdul Fatah kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Saksi dari PT Chevron Australia, Damian Tice yang dihadirkan dalam persidangan itu memberikan keterangan yang meringankan. Menurutnya, Bachtiar tidak terlibat kasus Bioremediasi.
"Tidak ada keterlibatan atau kesalahan kepada Bachtiar Abdul Fatah dalam proyek bioremediasi dengan kontrak nomor 7861OK," kata Damian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (20/9/2013).
Damian menjelaskan Bachtiar tidak terlibat dalam proyek bioremediasi PT CPI di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, karena Bachtiar baru tiba di Indonesia 2009 dari Amerika Serikat. Dan tender proyek itu pun sudah selesai dilaksanakan.
"Tidak ada keterlibatan atau kesalahan Bachtiar, karena dia baru tiba di Indonesia setelah 2009. Dan tender sudah selesai kala itu dan pemenangnya sudah ditetapkan," imbuh Damian yang juga mantan Pemimpin Tim Sipil dan Operasi serta Manajer Divisi Infrastruktur Peralatan dan Servis PT CPI Minas itu.
Menurut Damian, saat itu PT CPI dalam proses transisi kepemimpinan yakni Bachtiar Abdul Fatah yang menjabat General Manajer (GM) SLS menggantikan Yanto Sianipar. Namun, Bachtiar waktu itu belum menjabat sebagai GM tersebut.
"Saat itu masa transisi, Bachtiar akan menjadi GM, tapi pada waktu itu Yanto Sianipar masih menjadi GM," ujarnya.
Damian mengaku pernah bekerja bersama Bachtiar selama 3 bulan di SLS PT CPI Riau. Ia bekerja di sana selama 5 tahun, yakni sejak Mei 2005 sampai dengan Juni 2009. Dan selama kurun waktu tersebut, ia menduduki 2 jabatan.
"Di Minas, Sumatera, saya punya 2 jabatan: pertama, 1 Mei 2005 sampai Desember 2007 sebagai Pemimpin Tim Sipil dan Operasi. Dan kedua dari Januari 2008 sampai Juli 2009, Manajer Divisi Infrastruktur Peralatan dan Servis," jelas Damian.
Damian membenarkan selama dirinya bekerja di SLS PT CPI terdapat proyek bioremediasi atau pemulihan tanah yang terkena limbah minyak.
Dirinya sebagai Tim Manajer mempunyai tanggung jawab terhadap kegiatan lingkungan hidup, termasuk pelaksanaan proyek bioremediasi.
"Tanggung jawab saya mengawasi kegiatan lingkungan hidup, termasuk proyek bioremediasi, termasuk perawatan jalan, dan konstruksi-konstruksi sipil lainnya," imbuh Damian.
Selain itu, PT CPI bisa melaksanakan proyek bioremediasi karena telah memiliki izin yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
"Ya mereka punya (izin) dan pekerjaan bioremediasi itu dilakukan sesuai dengan Kepmen 128 tahun 2003. Proyek ini ikuti ketentuan Kepmen 128," tambah Damian.
Damian juga menegaskan izin pelaksanaan bioremediasi yang dikantongi PT CPI berakhir Maret 2008. Namun, sebelum izin tersebut habis, pihak CPI telah mengurusnya ke KLH. Selama izin tersebut belum ke luar, KLH membolehkan proses penormalan tanah tersebut dengan syarat tanah yang dipulihkan adalah tanah yang telah berada di stock file.
"Setelah izin diperpanjang, seluruh kegiatan penormalan tanah tersebut dilanjutkan kembali,' tukas Damian. (Adi)
"Tidak ada keterlibatan atau kesalahan kepada Bachtiar Abdul Fatah dalam proyek bioremediasi dengan kontrak nomor 7861OK," kata Damian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (20/9/2013).
Damian menjelaskan Bachtiar tidak terlibat dalam proyek bioremediasi PT CPI di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, karena Bachtiar baru tiba di Indonesia 2009 dari Amerika Serikat. Dan tender proyek itu pun sudah selesai dilaksanakan.
"Tidak ada keterlibatan atau kesalahan Bachtiar, karena dia baru tiba di Indonesia setelah 2009. Dan tender sudah selesai kala itu dan pemenangnya sudah ditetapkan," imbuh Damian yang juga mantan Pemimpin Tim Sipil dan Operasi serta Manajer Divisi Infrastruktur Peralatan dan Servis PT CPI Minas itu.
Menurut Damian, saat itu PT CPI dalam proses transisi kepemimpinan yakni Bachtiar Abdul Fatah yang menjabat General Manajer (GM) SLS menggantikan Yanto Sianipar. Namun, Bachtiar waktu itu belum menjabat sebagai GM tersebut.
"Saat itu masa transisi, Bachtiar akan menjadi GM, tapi pada waktu itu Yanto Sianipar masih menjadi GM," ujarnya.
Damian mengaku pernah bekerja bersama Bachtiar selama 3 bulan di SLS PT CPI Riau. Ia bekerja di sana selama 5 tahun, yakni sejak Mei 2005 sampai dengan Juni 2009. Dan selama kurun waktu tersebut, ia menduduki 2 jabatan.
"Di Minas, Sumatera, saya punya 2 jabatan: pertama, 1 Mei 2005 sampai Desember 2007 sebagai Pemimpin Tim Sipil dan Operasi. Dan kedua dari Januari 2008 sampai Juli 2009, Manajer Divisi Infrastruktur Peralatan dan Servis," jelas Damian.
Damian membenarkan selama dirinya bekerja di SLS PT CPI terdapat proyek bioremediasi atau pemulihan tanah yang terkena limbah minyak.
Dirinya sebagai Tim Manajer mempunyai tanggung jawab terhadap kegiatan lingkungan hidup, termasuk pelaksanaan proyek bioremediasi.
"Tanggung jawab saya mengawasi kegiatan lingkungan hidup, termasuk proyek bioremediasi, termasuk perawatan jalan, dan konstruksi-konstruksi sipil lainnya," imbuh Damian.
Selain itu, PT CPI bisa melaksanakan proyek bioremediasi karena telah memiliki izin yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
"Ya mereka punya (izin) dan pekerjaan bioremediasi itu dilakukan sesuai dengan Kepmen 128 tahun 2003. Proyek ini ikuti ketentuan Kepmen 128," tambah Damian.
Damian juga menegaskan izin pelaksanaan bioremediasi yang dikantongi PT CPI berakhir Maret 2008. Namun, sebelum izin tersebut habis, pihak CPI telah mengurusnya ke KLH. Selama izin tersebut belum ke luar, KLH membolehkan proses penormalan tanah tersebut dengan syarat tanah yang dipulihkan adalah tanah yang telah berada di stock file.
"Setelah izin diperpanjang, seluruh kegiatan penormalan tanah tersebut dilanjutkan kembali,' tukas Damian. (Adi)