Kuasa Hukum Vanny Rossyane, Windu Wijaya akan mengajukan surat rehabilitasi kepada Badan Nasional Narkotika (BNN). Pengajuan akan dilakukan bila surat pengajuan rehabilitasi kliennya ditolak Direktorat IV Narkotika Bareskrim Mabes Polri.
Vanny, mantan kekasih bos narkoba Freddy Budiman itu ditangkap saat mengonsumsi narkoba di sebuah hotel di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Senin malam 16 September.
"Permintaan rehabilitasi tersebut akan diajukan ke Deputi bidang rehabilitasi BNN, karena kami menganggap dari pihak Direktorat Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri tidak memiliki itikad baik untuk segera merehabilitasi Vanny," kata Wisnu kepada Liputan6.com, Jakarta, Minggu (22/9/2013).
Ia menambahkan, seharusnya kliennya yang seorang model majalah dewasa itu direhabilitasi, bukan dikriminalkan. Jika pihak kepolisian tetap memaksakan Vanny sebagai tersangka dalam jaringan narkotika, maka kecurigaan dijebak tersebut sangat beralasan.
"Vanny yang secara jelas dan nyata adalah pemakai dan berjasa membongkar kelakuan nakal Freddy Budiman di LP Cipinang," ujar Windu.
Pengajuan rehabilitasi bagi Vanny akan dilayangkan besok sekitar jam 11.00 WIB. "Baik rehabilitas medis maupun rehabilitasi psikologis, agar Vanny segera bisa pulih secara mental dan bebas dari ketergantungan narkoba," ungkap dia.
Hal ini bertentangan dengan yang disampaikan Direktur IV Narkoba Polri, Brigjen Pol Arman Depari. Menurut Arman, hingga kini tidak ada pengajuan resmi rehabilitasi dari pihak Vanny. "Belum ada permintaan rehabilitasi," kata Arman di Jakarta, Minggu (22/9/2013).  (Mvi/Ism)
Vanny, mantan kekasih bos narkoba Freddy Budiman itu ditangkap saat mengonsumsi narkoba di sebuah hotel di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Senin malam 16 September.
"Permintaan rehabilitasi tersebut akan diajukan ke Deputi bidang rehabilitasi BNN, karena kami menganggap dari pihak Direktorat Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri tidak memiliki itikad baik untuk segera merehabilitasi Vanny," kata Wisnu kepada Liputan6.com, Jakarta, Minggu (22/9/2013).
Ia menambahkan, seharusnya kliennya yang seorang model majalah dewasa itu direhabilitasi, bukan dikriminalkan. Jika pihak kepolisian tetap memaksakan Vanny sebagai tersangka dalam jaringan narkotika, maka kecurigaan dijebak tersebut sangat beralasan.
"Vanny yang secara jelas dan nyata adalah pemakai dan berjasa membongkar kelakuan nakal Freddy Budiman di LP Cipinang," ujar Windu.
Pengajuan rehabilitasi bagi Vanny akan dilayangkan besok sekitar jam 11.00 WIB. "Baik rehabilitas medis maupun rehabilitasi psikologis, agar Vanny segera bisa pulih secara mental dan bebas dari ketergantungan narkoba," ungkap dia.
Hal ini bertentangan dengan yang disampaikan Direktur IV Narkoba Polri, Brigjen Pol Arman Depari. Menurut Arman, hingga kini tidak ada pengajuan resmi rehabilitasi dari pihak Vanny. "Belum ada permintaan rehabilitasi," kata Arman di Jakarta, Minggu (22/9/2013).  (Mvi/Ism)