Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial AD bersama rekannya M yang tertangkap tangan Satuan Narkoba Polres Kukar, dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu. Sejumlah barang bukti sudah disita dalam penggerebekan di rumah kontrakan AD di Jalan Teratai, Kelurahan Panji, Tenggarong, Jumat (20/9/2013) sekitar pukul 18.30 WIB.
"Barang bukti berupa alat penghisap atau bong, bubuk sabu dan HP sudah berada di tangan penyidik," kata Kepala Satuan Resnarkoba Polres Kukar AKP Suwarno di Tenggarong, Minggu (22/9/2013).
Suwarno menjelaskan, tersangka AD adalah anggota DPRD Kukar yang juga menjabat ketua komisi. Penangkapan AD dan M berasal dari informasi masyarakat di sekitar rumah kontrakan AD yang merasa resah dengan perilaku tersangka yang kerap pesta narkoba. Kedua tersangka diancam dengan Undang-undang nomor 35/2009 atau UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Anggota Satresnarkoba Polres Kukar masih menyelidiki AD dan M di ruang penyidikan di Mapolres Kukar. Istri AD, Kepala Humas DPRD Kukar Joyo, dan 2 pengacara ikut mendampingi AD dan M yang diperiksa penyidik. (Ant/Adi)
"Barang bukti berupa alat penghisap atau bong, bubuk sabu dan HP sudah berada di tangan penyidik," kata Kepala Satuan Resnarkoba Polres Kukar AKP Suwarno di Tenggarong, Minggu (22/9/2013).
Suwarno menjelaskan, tersangka AD adalah anggota DPRD Kukar yang juga menjabat ketua komisi. Penangkapan AD dan M berasal dari informasi masyarakat di sekitar rumah kontrakan AD yang merasa resah dengan perilaku tersangka yang kerap pesta narkoba. Kedua tersangka diancam dengan Undang-undang nomor 35/2009 atau UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Anggota Satresnarkoba Polres Kukar masih menyelidiki AD dan M di ruang penyidikan di Mapolres Kukar. Istri AD, Kepala Humas DPRD Kukar Joyo, dan 2 pengacara ikut mendampingi AD dan M yang diperiksa penyidik. (Ant/Adi)