Kuasa hukum kasus narkoba, Vanny Rossyane, resmi mengajukan permohonan rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional (BNN). Permohonan ini dimaksudkan untuk dapat segera melakukan tindakan rehabilitasi terhadap mantan kekasih gembong narkoba Freddy Budiman itu.
"Hari ini kita ajukan permohonan rehabilitasi ke Kepala BNN dan kita masukan dulu juga ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri," kata kuasa hukum Vanny, Windu Wijaya, di Direktorat IV Mabes Polri, Jakarta Timur, Senin (23/9/2013).
Windu berharap permohonan ini segera ditindaklanjuti. Mengingat, kata dia, Vanny merupakan saksi yang telah membongkar adanya pesta sabu dan pesta seks di Lapas Cipinang.
"Saat penangkapan Vanny mengakui dia pemakai. Kami menghargai proses hukum. Namun, langkah yang terbaik saat ini untuk Vanny adalah rehabilitasi," ujarnya.
Hingga kini, memang belum ada tanggapan dari pihak BNN terhadap permohonan yang diajukan oleh pihak Vanny. Windu mengaku akan mengikuti proses hukum yang ada.
"Permohonan belum ada tanggapan. Karena memang baru kita ajukan sekarang. Kita tunggu saja proses yang ada," tandasnya.
Vanny ditangkap aparat Direktorat IV Narkoba Mabes Polri pada Senin 16 September malam. Ia ditangkap saat sedang berada di dalam kamar 917 Hotel Mercure, Jakarta Barat. Di kamar itu ditemukan narkotika jenis sabu dan alat isapnya. (Ism/Yus)
"Hari ini kita ajukan permohonan rehabilitasi ke Kepala BNN dan kita masukan dulu juga ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri," kata kuasa hukum Vanny, Windu Wijaya, di Direktorat IV Mabes Polri, Jakarta Timur, Senin (23/9/2013).
Windu berharap permohonan ini segera ditindaklanjuti. Mengingat, kata dia, Vanny merupakan saksi yang telah membongkar adanya pesta sabu dan pesta seks di Lapas Cipinang.
"Saat penangkapan Vanny mengakui dia pemakai. Kami menghargai proses hukum. Namun, langkah yang terbaik saat ini untuk Vanny adalah rehabilitasi," ujarnya.
Hingga kini, memang belum ada tanggapan dari pihak BNN terhadap permohonan yang diajukan oleh pihak Vanny. Windu mengaku akan mengikuti proses hukum yang ada.
"Permohonan belum ada tanggapan. Karena memang baru kita ajukan sekarang. Kita tunggu saja proses yang ada," tandasnya.
Vanny ditangkap aparat Direktorat IV Narkoba Mabes Polri pada Senin 16 September malam. Ia ditangkap saat sedang berada di dalam kamar 917 Hotel Mercure, Jakarta Barat. Di kamar itu ditemukan narkotika jenis sabu dan alat isapnya. (Ism/Yus)