Puluhan kendaraan yang parkir di bahu jalan ditertibkan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur. Mereka yang parkir dicopot pentil bannya atau ditilang di tempat.
Razia dilakukan mulai dari depan Pusat Grosir Jatinegara. Petugas melakukan penyisiran di Jalan Raya Matraman menuju Stasiun Jatinegara. Dari situ, petugas memutar balik ke Jalan Raya Bekasi Barat, Jalan Jatinegara Timur, Jalan Jatinegara Barat, kemudian ke kawasan Pasar Gembrong.
Hasilnya, beberapa kendaraan terjaring razia. Bagi kendaraan yang terparkir dan tidak ditemukan pemiliknya, petugas langsung menggembosi ban dengan mencopot pentil. Sementara, bagi kendaraan yang ada pemiliknya, petugas langsung dilakukan tindakan tilang.
Salah seorang pengendara sepeda motor, Doni mengatakan, terpaksa memarkir kendaraan di bahu jalan karena tidak ada lahan lain di sekitaran Pasar Jatinegara. Kala itu, dirinya ingin ke ke Mapolres Jakarta Timur.
"Saya mau ke Polres Jakarta Timur, tapi nggak boleh masuk. Saya cari tempat parkir lain, kata tukang parkirnya boleh di sini. Ya saya parkirin saja," kata Doni di lokasi, Senin (23/9/2013).
Kasie Pengendalian dan Operasinal Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Budi Sugiantoro mengatakan sudah tidak ada alasan bagi pengendara untuk parkir di bahu jalan. Sebab, pemerintah sudah menyediakan beberapa lahan di sekitar Jatinegara.
"Nggak ada alasan. Kita sudah siapkan di PGJ (Pusat Grosir Jatinegara), di sana luas. Pasar Rawa Bening, Stasiun Jatinegara, Pasar Balimester juga bisa," katanya.
Sejauh ini, sudah 35 kendaraan yang terkena penertiban oleh 200 petugas gabungan dari Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Satpol PP, Polantas, dan Garnisun.
"Di wilayah Jatinegara saja sudah 35 kendaraan mulai dari motor, mobil, dan angkutan umum. Kita akan lanjut ke Pasar Gembrong, Labs School Rawamangun, dan Pasar Pramuka. Kita lakukan penertiban semuanya," tandas Budi. (Mvi/Sss)
Razia dilakukan mulai dari depan Pusat Grosir Jatinegara. Petugas melakukan penyisiran di Jalan Raya Matraman menuju Stasiun Jatinegara. Dari situ, petugas memutar balik ke Jalan Raya Bekasi Barat, Jalan Jatinegara Timur, Jalan Jatinegara Barat, kemudian ke kawasan Pasar Gembrong.
Hasilnya, beberapa kendaraan terjaring razia. Bagi kendaraan yang terparkir dan tidak ditemukan pemiliknya, petugas langsung menggembosi ban dengan mencopot pentil. Sementara, bagi kendaraan yang ada pemiliknya, petugas langsung dilakukan tindakan tilang.
Salah seorang pengendara sepeda motor, Doni mengatakan, terpaksa memarkir kendaraan di bahu jalan karena tidak ada lahan lain di sekitaran Pasar Jatinegara. Kala itu, dirinya ingin ke ke Mapolres Jakarta Timur.
"Saya mau ke Polres Jakarta Timur, tapi nggak boleh masuk. Saya cari tempat parkir lain, kata tukang parkirnya boleh di sini. Ya saya parkirin saja," kata Doni di lokasi, Senin (23/9/2013).
Kasie Pengendalian dan Operasinal Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Budi Sugiantoro mengatakan sudah tidak ada alasan bagi pengendara untuk parkir di bahu jalan. Sebab, pemerintah sudah menyediakan beberapa lahan di sekitar Jatinegara.
"Nggak ada alasan. Kita sudah siapkan di PGJ (Pusat Grosir Jatinegara), di sana luas. Pasar Rawa Bening, Stasiun Jatinegara, Pasar Balimester juga bisa," katanya.
Sejauh ini, sudah 35 kendaraan yang terkena penertiban oleh 200 petugas gabungan dari Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Satpol PP, Polantas, dan Garnisun.
"Di wilayah Jatinegara saja sudah 35 kendaraan mulai dari motor, mobil, dan angkutan umum. Kita akan lanjut ke Pasar Gembrong, Labs School Rawamangun, dan Pasar Pramuka. Kita lakukan penertiban semuanya," tandas Budi. (Mvi/Sss)