Sukses

6 Bulan Jadi Bandar, Lucky Edarkan 30 Kg Ganja Aceh

"Saya baru 6 bulan jual ganja, saya dapat ganja itu dari bos saya SN di Aceh," kata Lucky, bandar ganja.

Lucky (29), seorang bandar ganja yang ditangkap Anggota Unit Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengaku baru menjalani bisnis haramnya selama 6 bulan. Ia ditangkap bersama 2 temannya, yakni Julius dan Bobby karena terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja.

"Saya baru 6 bulan jual ganja, saya dapat ganja itu dari bos saya SN di Aceh," kata Lucky di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (23/9/2013).

Kesulitan ekonomi juga memicu Lukcy menjalani bisnis haramnya itu. Pekerjaannya sebagai buruh lepas membuat Lucky terpaksa bekerja sampingan sebagai bandar ganja. Lucky mengaku, selama 6 bulan menjalani bisnis haramnya itu, ia telah mengedarkan sedikitnya 30 kilogram ganja yang diperolehnya dari Aceh.

"Selama 6 bulan saya jual 60 kilogram, 30 kilogram sudah saya jual dan sisanya sudah keburu ketahuan polisi. Dan 1 kilogram dari penjualan ganja saya dapat untung Rp 300 ribu," tambah Lucky.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini Lucky harus meringkuk di tahanan Polres Metro Jakarta Barat. Lucky terancam hukuman kurungan penjara di atas 5 tahun karena terbukti melanggar Pasal 114 Undang-Undang Narkotika.

Diketahui, Lucky ditangkap di salah satu rumah kontrakan di Desa Mustika Sari RT 02 RW 02, Mustika Sari, Kampung Babakan, Bekasi Kota. Sementara 2 rekannya diciduk pada saat bertransaksi narkoba di kawasan Artha Gading, Jakarta Utara. (Rmn/Mut)