Sukses

Wajib Pajak Tak Ber-NPWP Dikenakan PPh Lebih Besar

Para wajib pajak yang tak ber-NPWP akan dikenakan pajak lebih besar. Kebijakan ini akan diusulkan dalam perubahan Undang-undang Pajak.

Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah akan memberlakukan pajak penghasilan (PPh) lebih besar kepada para wajib pajak yang tak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Selain untuk mendisiplinkan masyarakat, langkah ini juga buat mengejar target penerimaan pajak penghasilan (PPh) 2004 sebesar Rp 133,2 triliun. Demikian dikatakan Direktur Jenderal Pajak Hadi Purnomo di Jakarta, baru-baru ini.

Hadi Purnomo mengatakan, pemberlakuan pajak lebih besar bagi wajib pajak tak ber-NPWP akan diusulkan dalam perubahan Undang-undang Pajak. Dia berharap, rencana itu bisa segera diwujudkan. Pajak penghasilan yang dikenakan adalah pendapatan kotor wajib pajak.

Perbedaan antara jumlah wajib pajak yang tidak ber-NPWP dan yang memiliki NPWP memang cukup besar. Data Badan Pusat Statistik menyebutkan jumlah penduduk miskin di Indonesia sekitar 40 juta. Dengan jumlah penduduk Indonesia saat ini yang sekitar 210 juta, berarti ada 170 juta orang berada di atas garis kemiskinan.

Taruhlah satu keluarga rata-rata terdiri dari lima orang, maka ada 34 juta keluarga di atas garis miskin. Berarti, jika yang masuk kategori mampu 10 persen di antaranya, wajib pajak di Indonesia mestinya 3,4 juta orang. Harian Bisnis Indonesia edisi 17 Desember 2003 menyebutkan, dari 210 juta penduduk, Indonesia cuma mempunyai sekitar dua juta wajib pajak orang pribadi. Perbedaan yang cukup mencolok.(SID/Arfan Yap Bano dan Mohammad Guntur)
    Video Terkini