Sukses

Jaksa KPK Panggil Yudi Setiawan, Tolak Bunda Putri

Pemanggilan Yudi Setiawan setelah Mahkamah Agung memberikan izin, karena Yudi terpidana kasus korupsi alat peraga di Dinas Pendidikan.

Guna menguatkan dakwaan terdakwa Ahmad Fathanah, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi segera menghadirkan terpidana korupsi Yudi Setiawan sebagai saksi di persidangan kasus dugaan suap dan pencucian uang rekan mantan Presiden PKS Luthfi Hassan Ishaq itu.

Jaksa Rini Triningsih mengaku, pihaknya akan menghadirkan Yudi Setiawan setelah diberikan izin Mahkamah Agung, lantaran Yudi terpidana kasus korupsi alat peraga di Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2011.

"Ini masih berhubungan dengan izin dari Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung," kata Rini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/9/2013).

Alasan Rini, terpidana Yudi saat ini tengah mengajukan kasasi. Sehingga bila sudah masuk tahap kasasi, izin harus disampaikan ke MA. "Kalau belum ke PT (Pengadilan Tinggi)," ujarnya.

Sementara Jaksa Wawan Yunarwanto menegaskan, saksi yang dihadirkan dalam sidang Fathanah adalah saksi yang dianggap penting guna membuktikan pencucian uangnya. Terkait Bunda Putri, perempuan yang disebut-sebut memiliki peran dalam kasus suap pengurusan impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama, dia mengaku tidak akan dijadikan saksi.

"Kalau yang kita trace yang ada kaitannya dengan perkara. Aliran dari PT Indoguna tidak ada. Kita mau kaitannya dengan apa," sambung Wawan. (Rmn/Ary)