Badan Kehormatan (BK) DPR berencana memanggil Komisioner Komisi Yudisial (KY), Imam Anshori, untuk mengungkap dugaan praktik percobaan suap oleh anggota Komisi III DPR dalam seleksi calon hakim agung. Imam mengaku ada anggota dewan yang menawarkan uang Rp 1,4 miliar bila sang calon tertentu diloloskan.
"Rabu pukul 13.00 WIB kita akan undang Pak Imam Anshori (Komisioner KY) untuk klarifikasi bahwa ada oknum anggota DPR yang coba pengaruhi KY dalam rangka meloloskan seseorang (calon hakim agung)," kata Ketua BK Trimedya Panjaitan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2013).
Trimedya menjelaskan BK DPR sebetulnya telah memanggil Imam Anshori hari ini. Namun Imam berhalangan karena sudah menjadwalkan agenda ke Makassar, Sulawesi Selatan.
"Mudah-mudahan (Imam sebut nama), yang jelas beliau sudah sanggupi hadir. Kita tak ingin jadi fitnah, kalau ada sejauh mana," jelas Trimedya.
Trimedya yang juga politisi PDIP ini menuturkan, jika benar ada upaya suap anggota DPR kepada KY maka akan segera ditindaklanjuti. Namun, jika salah maka menjadi bumerang bagi Imam.
"Kita juga ingin tahu apakah ada motif politik atau kebetulan insiden lobi toilet atau ada faktor lain," imbuh Trimedya.
Trimedya juga menjelaskan pihaknya juga akan memanggil anggota DPR bila terbukti ada yang berani menyuap KY untuk meloloskan calon hakim agung.
"Pasti kalau arahnya ke sana kita panggil. Pak Imam ini sebagai pintu masuk untuk melihat keterlibatan anggota," tukas Trimedya.
Komisioner KY Imam Anshori Saleh mengaku kerap mendapat telepon dari para anggota dewan dari beberapa fraksi yang meminta calon tertentu diloloskan dalam seleksi awal calon hakim agung di KY. Anggota dewan bahkan sempat menjanjikan imbalan Rp 1,4 miliar jika calon tersebut lolos.
Namun, Imam menolak tawaran itu. Di dalam sebuah rapat pleno KY pada 2012 untuk menentukan calon hakim agung yang lolos ke seleksi lanjutan, dia membuka adanya praktik suap itu. Alhasil, semua komisioner KY sepakat calon yang dititipkan itu dinyatakan tidak lolos. Tetapi, keputusan ini menimbulkan protes di DPR.
"Memang sempat marah-marah orang DPR walau tentu saja tidak marah ke saya. KY dikatakan tidak mampu. Lalu, DPR menunda uji kelayakan dan kepatutan," ucap Imam.
Pada 2012, DPR sempat menolak melanjutkan proses seleksi calon hakim agung dengan alasan kuota belum terpenuhi. Saat itu, KY yang seharusnya mengirimkan 18 calon hakim agung hanya mengirimkan 12 calon. (Adi/Yus)
"Rabu pukul 13.00 WIB kita akan undang Pak Imam Anshori (Komisioner KY) untuk klarifikasi bahwa ada oknum anggota DPR yang coba pengaruhi KY dalam rangka meloloskan seseorang (calon hakim agung)," kata Ketua BK Trimedya Panjaitan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2013).
Trimedya menjelaskan BK DPR sebetulnya telah memanggil Imam Anshori hari ini. Namun Imam berhalangan karena sudah menjadwalkan agenda ke Makassar, Sulawesi Selatan.
"Mudah-mudahan (Imam sebut nama), yang jelas beliau sudah sanggupi hadir. Kita tak ingin jadi fitnah, kalau ada sejauh mana," jelas Trimedya.
Trimedya yang juga politisi PDIP ini menuturkan, jika benar ada upaya suap anggota DPR kepada KY maka akan segera ditindaklanjuti. Namun, jika salah maka menjadi bumerang bagi Imam.
"Kita juga ingin tahu apakah ada motif politik atau kebetulan insiden lobi toilet atau ada faktor lain," imbuh Trimedya.
Trimedya juga menjelaskan pihaknya juga akan memanggil anggota DPR bila terbukti ada yang berani menyuap KY untuk meloloskan calon hakim agung.
"Pasti kalau arahnya ke sana kita panggil. Pak Imam ini sebagai pintu masuk untuk melihat keterlibatan anggota," tukas Trimedya.
Komisioner KY Imam Anshori Saleh mengaku kerap mendapat telepon dari para anggota dewan dari beberapa fraksi yang meminta calon tertentu diloloskan dalam seleksi awal calon hakim agung di KY. Anggota dewan bahkan sempat menjanjikan imbalan Rp 1,4 miliar jika calon tersebut lolos.
Namun, Imam menolak tawaran itu. Di dalam sebuah rapat pleno KY pada 2012 untuk menentukan calon hakim agung yang lolos ke seleksi lanjutan, dia membuka adanya praktik suap itu. Alhasil, semua komisioner KY sepakat calon yang dititipkan itu dinyatakan tidak lolos. Tetapi, keputusan ini menimbulkan protes di DPR.
"Memang sempat marah-marah orang DPR walau tentu saja tidak marah ke saya. KY dikatakan tidak mampu. Lalu, DPR menunda uji kelayakan dan kepatutan," ucap Imam.
Pada 2012, DPR sempat menolak melanjutkan proses seleksi calon hakim agung dengan alasan kuota belum terpenuhi. Saat itu, KY yang seharusnya mengirimkan 18 calon hakim agung hanya mengirimkan 12 calon. (Adi/Yus)