Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan Toto Lestiyo. Bekas anak buah Siti Tjakra Hartati Murdaya itu ditahan setelah diperiksa selama hampir 7 jam. Toto ditahan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Cipinang.
"Dia ditahan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/9/2013).
Namun saat digelandang usai pemeriksaan, Toto bungkam. Dikawal beberapa petugas pengamanan KPK, ia langsung menaiki mobil tahanan.
Diketahui, Toto merupakan mantan Direktur PT Hardaya Inti Plantations (HIP) yang telah ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi pengurusan hak guna usaha perkebunan di Kabupaten Buol pada Senin 1 Juli lalu.
"Dalam kasus ini penyidik menemukan 2 alat bukti untuk menyimpulkan TL dari swasta sebagai tersangka," kata Johan.
Toto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 dan telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Rmn/Sss)
"Dia ditahan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/9/2013).
Namun saat digelandang usai pemeriksaan, Toto bungkam. Dikawal beberapa petugas pengamanan KPK, ia langsung menaiki mobil tahanan.
Diketahui, Toto merupakan mantan Direktur PT Hardaya Inti Plantations (HIP) yang telah ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi pengurusan hak guna usaha perkebunan di Kabupaten Buol pada Senin 1 Juli lalu.
"Dalam kasus ini penyidik menemukan 2 alat bukti untuk menyimpulkan TL dari swasta sebagai tersangka," kata Johan.
Toto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 dan telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Rmn/Sss)