Sukses

KPK Tindaklanjuti Aduan Tersangka Haris Andi Calo Anggaran DPR

"Tentu penyidik akan mendalami informasi itu, apakah didukung oleh bukti-bukti lain atau tidak. Yang pasti tidak didiamkan," kata Johan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjutin pernyataan tersangka Haris Andi Surachman yang menyebut masih banyak calo atau broker anggaran DPR yang masih berkeliaran di gedung parlemen. Andi yang menjadi tersangka dugaan korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) resmi ditahan KPK, Senin (23/92013).

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan pihaknya akan mendalami pernyataan Haris yang merupakan kader Partai Golkar tersebut.

"Tentu penyidik akan mendalami informasi itu, apakah didukung oleh bukti-bukti lain atau tidak. Yang pasti tidak didiamkan," kata Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/9/2013).

Usai diperiksa KPK selama 7 jam lebih, Haris yang juga mantan staf ahli anggota DPR Halim Kalla, adik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, diduga terlibat dugaan suap alokasi DPID di 3 kabupaten Provinsi Aceh. Ia ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.

Haris yang kecewa dengan penahanan itu berjanji akan membeberkan nama-nama mafia anggaran termasuk politisi DPR yang terlibat korupsi.

"Yang pasti di DPR masih banyak mafia-mafia anggaran dan calo. Kita akan laporkan semuanya," ujar Haris yang mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye.

Nama Haris sebelumnya kerap disebut-sebut terlibat dalam kasus suap DPID. Bahkan, Majelis Hakim dalam persidangan terdakwa DPID yaitu Fahd El Fouz juga telah meminta Haris Surahman sebagai tersangka.

Haris yang diketahui sebagai kader Organisasi Kemasayarakatan (Ormas) Musyawarah Kerja Gotong Royong (MKGR) diduga terlibat berperan sebagai perantara yang mempertemukan Fahd El Fouz yang dikenal sebagai pengusaha dengan anggota Badan Anggaran (Banggar) Wa Ode Nurhayati.

Haris disebut-sebut merupakan penghubung pemberian suap menyangkut pelolosan 3 daerah penerima DPID. Hal ini mengemuka dalam dakwaan Wa Ode Nurhayati. Wa Ode Nurhayati dihukum 6 tahun penjara dan Fahd El Fouz divonis penjara 2,5 tahun. (Adi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini