Freddy yang ditahan di Lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dipinjam ke Jakarta untuk kebutuhan pemeriksaan terhadap pabrik sabu di Lapas Narkotika Cipinang. Direktorat IV hanya memiliki waktu 1 hari untuk meminjam Freddy ke Jakarta. Namun, hampir satu bulan, Freddy belum juga dikembalikan ke Lapas Nusa Kambangan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol Arman Depari mengatakan, peminjaman itu tidak menyalahi aturan. Sebab, masa peminjaman dapat diperpanjang.
"Saya kira ini tidak menyalahi aturan. Karena itu bisa diperpanjang," katanya di Jakarta, Senin (23/9/2013).
Menurut Arman, waktu untuk menjemput Freddy dari Jakarta menuju Nusa Kambangan dan kembali lagi ke Jakarta membutuhkan waktu 2 hari. Untuk itu, kita pasti minta diperpanjang.
"Untuk nyebrang saja, kita butuh waktu 11 jam. Itu pun kalau ada ferry-nya. Belum lagi waktu kembali. Kalau ikut aturan itu, yang ada baru sampai Cirebon harus kembali lagi," lanjutnya.
Untuk itu, Arman sudah berkoordinasi dengan pihak lapas agar masa pemeriksaan ini dapat berjalan dengan baik. "Saya rasa alasan ini dapat diterima dengan baik," tandas Arman. (Ali)
Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol Arman Depari mengatakan, peminjaman itu tidak menyalahi aturan. Sebab, masa peminjaman dapat diperpanjang.
"Saya kira ini tidak menyalahi aturan. Karena itu bisa diperpanjang," katanya di Jakarta, Senin (23/9/2013).
Menurut Arman, waktu untuk menjemput Freddy dari Jakarta menuju Nusa Kambangan dan kembali lagi ke Jakarta membutuhkan waktu 2 hari. Untuk itu, kita pasti minta diperpanjang.
"Untuk nyebrang saja, kita butuh waktu 11 jam. Itu pun kalau ada ferry-nya. Belum lagi waktu kembali. Kalau ikut aturan itu, yang ada baru sampai Cirebon harus kembali lagi," lanjutnya.
Untuk itu, Arman sudah berkoordinasi dengan pihak lapas agar masa pemeriksaan ini dapat berjalan dengan baik. "Saya rasa alasan ini dapat diterima dengan baik," tandas Arman. (Ali)