Deputi Keuangan SKK Migas, Ahmad Syahroza, mengaku dalam pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditanyakan seputar keterlibatan Sekjen dalam mengambil keputusan serta ruang lingkup tugasnya.
"Pertanyaan soal pekerjaan Deputi Pengendali Keuangan. Terkait dengan keterlibatan Sekjen dalam mengambil keputusan," kata Syahroza usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/9/2013).
Baca Juga
Syahroza menambahkan, saat pemeriksaan itu dirinya juga ditanyakan apakah mengenal 3 tersangka suap SKK Migas, Rudi Rubiandini, petinggi Kernel Oil Simon Gunawan Tanjaya dan seorang kurir bernama Deviardi alias Ardi. Namun dirinya tak menjelaskan.
Advertisement
Selain itu dirinya ditanyai soal status, seperti nama, pendidikan, pekerjaan, dan anggota keluarga. Namun, dirinya bungkam saat ditanyakan soal perkara yang membelit bekas bosnya itu. Saat kasus ini bergulir, Ahmad masih menjabat sebagai Deputi Keuangan SKK Migas.
Untuk kasus dugaan suap senilai Rp 7 miliar itu, KPK telah menetapkan 3 tersangka masing-masing Rudi, Komisaris PT Kernel Oil Indonesia Simon Gunawan Tanjaya, dan pelatih golf Deviardi. (Ado)