Sukses

David, Sopir Altis Maut Senayan Dibesuk Orangtua

David dijerat dengan Pasal 283 dan Pasal 310 UU Lalulintas. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara

Rumah bercat putih abu-abu di Jalan Heliconia blok H2 nomor 30, Villa Melati Mas, Serpong, Tangerang, tampak sepi. Dari luar tampak jelas sedang ditinggal penghuninya. Pintu kayu, pintu kasa dan 2 jendela juga tertutup rapat.

Sobrin, petugas keamanan perumahan menyebutkan pemilik rumah, Firman, meninggalkan kediaman sejak pukul 07.00 WIB pagi tadi. Firman merupakan orangtua David (22), sopir sedan Altis maut yang menabrak 3 mobil parkir di Jalan Asia Afrika, Senayan pada Minggu 22 September lalu. 2 Orang tewas, 8 lainnya luka-luka.

Menurut Sobrin, Firman pergi meninggalkan rumah sejak pagi tadi. "Katanya mau besuk (David)," ungkap Sobrin, seorang petugas yang tengah melintas berpatroli, kepada Liputan6.com, Selasa (24/9/2013). David hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Pantauan Liputan6.com, dari halaman depan rumah David tampak 2 rak sepatu yang tidak cukup rapi diatur. Bagian sisi kanan teras rumah juga tampak tumpukan kardus bekas televisi. Rumah tersebut tidak tergolong mewah meski berada di lingkungan yang menengah ke atas.

Gadis berusia 17 tahun, Salsabila Yasaroha dan Fikri Ramadhani, pemuda berusia 19 tahun, tewas ditabrak David. Sedan Altis silver B 1469 NBB yang dikemudikan David (22) lepas kendali sekitar pukul 05.00 WIB dan melukai 8 orang lainnya. Hasil tes urine mengatakan David negatif narkoba.

"Yang bersangkutan bilang menghindari sesuatu, tapi setelah dicek, di lokasi tidak ada apa-apa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, kemarin. dijerat dengan Pasal 283 dan Pasal 310 UU Lalulintas. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara. (Ism/Mut)
Video Terkini