Perjalanan 2 KRL Commuter Line terpaksa dibatalkan karena rel kereta di Stasiun Tigaraksa, Tangerang, diblokir demonstran. Massa protes pembatasan penumpang yang hanya sampai 150%.
Meski diprotes sebagian penumpang, PT Kereta Api Indonesia Commuter Jabodetabek (PT KCJ) akan tetap memberlakukan kebijakan itu secara bertahap. Tujuan ini tak lain demi kenyamanan penumpang.
"Untuk sementara waktu masih bisa ditolreansi, tetapi secara bertahap akan diberlakukan pembatasan penumpang 150%. Hal ini sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2011 dengan maksud memberikan kenyamanan penumpang, tertib, teratur dan manusiawi," ujar Kepala Humas Daops I PT KCJ, Sukendar Mulya kepada Liputan6.com, Selasa (24/9/2013).
PT KCJ menyadari, saat ini penumpang atau masyarakat masih cukup sulit menerima kebijakan ini. Maka itu butuh waktu untuk menyesuaikan. Apalagi dengan kebiasaan penumpang selama ini yang rela menumpang di atap meski sangat berisiko tinggi.
"Hanya saja saat ini penumpang dan masyarakat masih belum menerima dan ingin menikmati berdesak-desakan lebih 150%. Dan yang lebih penting penumpang tidak naik di atap kereta. Karena sesuai UU No 23 Tahun 2007 tentang perkereta apian ditegaskan bahwa dilarang naik di atap kereta api," kata Sukendar.
Sukendar berharap, masyarakat dapat memahami kebijakan ini dan turut mendukungnya. Karena menurutnya, kebijakan ini semata-mata demi kebaikan para pengguna kereta api.
"Demikian mohon dukungannya. Mudah-mudahan penumpang atau masyarakat mengerti dan mendukung walaupun keputusan ini berat. Tetapi Insya Allah niat baik PT KAI ke depan akan menjadi kenyataan dan masyarakat menikmati perjalanan KA yang lebih baik," ujar Sukendar. (Rmn/Ism)
Meski diprotes sebagian penumpang, PT Kereta Api Indonesia Commuter Jabodetabek (PT KCJ) akan tetap memberlakukan kebijakan itu secara bertahap. Tujuan ini tak lain demi kenyamanan penumpang.
"Untuk sementara waktu masih bisa ditolreansi, tetapi secara bertahap akan diberlakukan pembatasan penumpang 150%. Hal ini sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2011 dengan maksud memberikan kenyamanan penumpang, tertib, teratur dan manusiawi," ujar Kepala Humas Daops I PT KCJ, Sukendar Mulya kepada Liputan6.com, Selasa (24/9/2013).
PT KCJ menyadari, saat ini penumpang atau masyarakat masih cukup sulit menerima kebijakan ini. Maka itu butuh waktu untuk menyesuaikan. Apalagi dengan kebiasaan penumpang selama ini yang rela menumpang di atap meski sangat berisiko tinggi.
"Hanya saja saat ini penumpang dan masyarakat masih belum menerima dan ingin menikmati berdesak-desakan lebih 150%. Dan yang lebih penting penumpang tidak naik di atap kereta. Karena sesuai UU No 23 Tahun 2007 tentang perkereta apian ditegaskan bahwa dilarang naik di atap kereta api," kata Sukendar.
Sukendar berharap, masyarakat dapat memahami kebijakan ini dan turut mendukungnya. Karena menurutnya, kebijakan ini semata-mata demi kebaikan para pengguna kereta api.
"Demikian mohon dukungannya. Mudah-mudahan penumpang atau masyarakat mengerti dan mendukung walaupun keputusan ini berat. Tetapi Insya Allah niat baik PT KAI ke depan akan menjadi kenyataan dan masyarakat menikmati perjalanan KA yang lebih baik," ujar Sukendar. (Rmn/Ism)