Sukses

Priyo Minta Anggota Komisi III Hormati Ruhut Sitompul Jadi Ketua

Sejumlah anggota Komisi III DPR menilai Ruhut Sitompul tak layak memimpin Komisi Hukum DPR itu.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso meminta anggota Komisi III menghormati penunjukan Ruhut Sitompul oleh Fraksi Demokrat menggantikan Gede Pasek Suardika sebagai Ketua Komisi Hukum itu. Kursi Ketua Komisi III merupakan jatah Demokrat, sebab sebelumnya memang dijabat kader partai tersebut.

"Harus menghormati semua usulan, jago yang diusung fraksi," kata Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/9/2013).

Bagi Priyo, Fraksi Demokrat berhak menunjuk siapa saja kadernya untuk menduduki kursi Ketua Komisi III itu, termasuk Ruhut.

Penunjukan Ruhut oleh Fraksi Demokrat untuk menggantikan posisi Gede Pasek Suardika sebagai Ketua Komisi III DPR mendapat sorotan. Sejumlah anggota Komisi III menolak Ruhut. Mereka menilai Ruhut belum layak menjadi ketua komisi.

Anggota komisi memang berhak mengajukan penilaian terhadap usulan Demokrat itu. Berdasarkan Pasal 52 ayat 6 Tata Tertib Anggota Dewan dan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD, soal tata cara pemilihan pimpinan alat kelengkapan DPR, bila tak tercapai musyawarah mufakat, maka akan dilakukan pemilihan atau voting.

"Semua benar, rapat dipimpin semua fraksi, siapa calonnya kesepakatan bersama. Tapi lagi-lagi itu kesepakatan, kalau menggunakan UU MD3 itu nggak masalah," ujar Priyo.

Meski demikian, Priyo yakin proses pergantian ketua di Komisi III ini akan berjalan lancar. Walaupun memprediksi proses pergantian Ketua Komisi III akan lancar, Priyo tetap melihat kemungkinan adanya dinamika di antara para anggota komisi tersebut untuk menilai usulan Fraksi Demokrat ini.

"Itu biasaya, tapi dalam tatib boleh menyampaikan apa saja. Dalam rapat pleno komisi, masing-masing anggota dapat setuju atau tidak," imbuhnya.

Karena itu, ia meminta kepada seluruh anggota Komisi III untuk menghargai penunjukan Ruhut Sitompul oleh Fraksi Demokrat itu. "Sebagai pimpinan, saya usulkan untuk menghormati tradisi ini. Tapi nanti kalau ada anggota yang menggunakan pasal UU MD3 ya silakan. Tapi saya pastikan ditunda (pelantikan Ruhut) kalau tidak kuorum," pungkas Priyo. (Eks/Mut)