Komisi Yudisial (KY) mengaku belum memiliki kesimpulan terkait dugaan `transaksi toilet` antara Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak, Sudrajad Dimyati dan Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Bachrudin Nasori.
Transaksi di toilet DPR itu terjadi saat 12 calon hakim agung (CHA) mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan, di Komisi III DPR beberapa waktu lalu.
"Kita belum punya kesimpulan apa benar yang bersangkutan melakukan suap. Karena suasana yang sudah terjadi itu suap-menyuap, sudah jadi mindset orang-orang," kata Ketua KY, Suparman Marzuki saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (24/9/2013).
Kendati menurut Suparman, jika memang `transaksi toilet` tidak terbukti, Sudrajad masih berkesempatan mengikuti proses seleksi kesempatan berikutnya. Sebaliknya, jika terbukti maka peluang Sudrajad itu tertutup.
"Kalau kita menyimpulkan peristiwa itu terjadi atau tidak cukup bukti, maka peluang yang bersangkutan mencalonkan diri lagi tahun depan masih bisa," jelas Suparman.
Lebih lanjut Suparman mengatakan, memang menjadi dilematis seandainya Komisi III meloloskan Sudrajad. Sebab, atmosir yang mengiringi peristiwa dugaan `transaksi toilet` itu sudah begitu tinggi. "Meloloskan tentu akan menimbulkan kontroversi baru karena atmosfir yang sudah begitu tinggi," ujar Suparman.
Untuk itu, Suparman menegaskan, KY akan segera memanggil Sudrajad pada Kamis 26 Sepetember nanti. Sudrajad akan dimintai klarifikasinya terkait dugaan tersebut. Baik Sudrajad dan Bahrudin sudah membantah.
Sudrajad dalam tahap uji kelayakan dan kepatutan akhirnya hanya mendapat 1 suara saat voting dilakukan Komisi III DPR kemarin. Dari 12 nama CHA, Komisi III hanya memilih 4 nama untuk menjadi hakim agung tahun ini. (Rmn/Ism)
Transaksi di toilet DPR itu terjadi saat 12 calon hakim agung (CHA) mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan, di Komisi III DPR beberapa waktu lalu.
"Kita belum punya kesimpulan apa benar yang bersangkutan melakukan suap. Karena suasana yang sudah terjadi itu suap-menyuap, sudah jadi mindset orang-orang," kata Ketua KY, Suparman Marzuki saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (24/9/2013).
Kendati menurut Suparman, jika memang `transaksi toilet` tidak terbukti, Sudrajad masih berkesempatan mengikuti proses seleksi kesempatan berikutnya. Sebaliknya, jika terbukti maka peluang Sudrajad itu tertutup.
"Kalau kita menyimpulkan peristiwa itu terjadi atau tidak cukup bukti, maka peluang yang bersangkutan mencalonkan diri lagi tahun depan masih bisa," jelas Suparman.
Lebih lanjut Suparman mengatakan, memang menjadi dilematis seandainya Komisi III meloloskan Sudrajad. Sebab, atmosir yang mengiringi peristiwa dugaan `transaksi toilet` itu sudah begitu tinggi. "Meloloskan tentu akan menimbulkan kontroversi baru karena atmosfir yang sudah begitu tinggi," ujar Suparman.
Untuk itu, Suparman menegaskan, KY akan segera memanggil Sudrajad pada Kamis 26 Sepetember nanti. Sudrajad akan dimintai klarifikasinya terkait dugaan tersebut. Baik Sudrajad dan Bahrudin sudah membantah.
Sudrajad dalam tahap uji kelayakan dan kepatutan akhirnya hanya mendapat 1 suara saat voting dilakukan Komisi III DPR kemarin. Dari 12 nama CHA, Komisi III hanya memilih 4 nama untuk menjadi hakim agung tahun ini. (Rmn/Ism)