Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menegaskan, siapa pun yang mencoba melakukan suap harus dilaporkan ke penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, KPK yang memiliki kewajiban menindaklanjuti hal itu.
"Termasuk anggota DPR. Apalagi kalau misalkan dia punya data, tidak usah takut, laporkan saja ke KPK," kata Suparman saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (24/9/2013).
Sementara Badan Kehormatan (BK) DPR menjadwalkan pemanggilan Komisioner KY Bidang Hubungan Antar Lembaga Imam Anshori Saleh hari ini. Namun tidak memenuhi panggilan tersebut untuk mengklarifikasi oknum Komisi III DPR yang dimaksud menawarkan `uang pelicin` itu.
Menanggapi hal itu, Suparman mengaku tidak mengetahui, apakah Imam akan membeberkan oknum tersebut atau tidak. "Lihat saja nanti, apakah Pak Imam akan membuka atau tidak di sana. Dia memang orangnya easy going. Tapi saya lebih setuju itu dibawa ke penegak hukum," ujar Suparman.
Suparman menegaskan, informasi yang diberikan Imam itu tidak akan mempengaruhi KY sebagai lembaga pengawas hakim. "Saya tidak melihat ada efeknya ke lembaga ini. Saya kira ini bukan masalah institusional," ucapnya.
Sebelumnya Imam Anshori Saleh mengaku, pernah diimingi uang sebesar Rp 1,4 miliar untuk meloloskan salah 1 calon hakim agung. Uang itu ditawarkan untuk dibagi-bagi ke 7 komisioner KY.
"Dalam seleksi sebelumnya, saya pernah ditawari Rp 1,4 miliar oleh orang yang mengaku dari DPR untuk meloloskan calon tertentu. Uang itu untuk dibagi ke 7 komisioner KY," kata Imam saat berbincang dengan Liputan6.com, Kamis 19 September lalu.
Imam sendiri mengaku langsung menolak tawaran tersebut. Calon yang dimaksud pun kebetulan tak lolos untuk menjalani ujian di DPR.
"Tak mungkin saya terima, kalau calon Hakim Agung seperti itu bagaimana nanti rusak masa depan hukum kita," ujar mantan Wakil Ketua KY itu. (Rmn/Mut)
"Termasuk anggota DPR. Apalagi kalau misalkan dia punya data, tidak usah takut, laporkan saja ke KPK," kata Suparman saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (24/9/2013).
Sementara Badan Kehormatan (BK) DPR menjadwalkan pemanggilan Komisioner KY Bidang Hubungan Antar Lembaga Imam Anshori Saleh hari ini. Namun tidak memenuhi panggilan tersebut untuk mengklarifikasi oknum Komisi III DPR yang dimaksud menawarkan `uang pelicin` itu.
Menanggapi hal itu, Suparman mengaku tidak mengetahui, apakah Imam akan membeberkan oknum tersebut atau tidak. "Lihat saja nanti, apakah Pak Imam akan membuka atau tidak di sana. Dia memang orangnya easy going. Tapi saya lebih setuju itu dibawa ke penegak hukum," ujar Suparman.
Suparman menegaskan, informasi yang diberikan Imam itu tidak akan mempengaruhi KY sebagai lembaga pengawas hakim. "Saya tidak melihat ada efeknya ke lembaga ini. Saya kira ini bukan masalah institusional," ucapnya.
Sebelumnya Imam Anshori Saleh mengaku, pernah diimingi uang sebesar Rp 1,4 miliar untuk meloloskan salah 1 calon hakim agung. Uang itu ditawarkan untuk dibagi-bagi ke 7 komisioner KY.
"Dalam seleksi sebelumnya, saya pernah ditawari Rp 1,4 miliar oleh orang yang mengaku dari DPR untuk meloloskan calon tertentu. Uang itu untuk dibagi ke 7 komisioner KY," kata Imam saat berbincang dengan Liputan6.com, Kamis 19 September lalu.
Imam sendiri mengaku langsung menolak tawaran tersebut. Calon yang dimaksud pun kebetulan tak lolos untuk menjalani ujian di DPR.
"Tak mungkin saya terima, kalau calon Hakim Agung seperti itu bagaimana nanti rusak masa depan hukum kita," ujar mantan Wakil Ketua KY itu. (Rmn/Mut)