Sukses

Mahasiswa Demo Kejagung Tuntut Tuntaskan Kasus Semanggi II

Mahasiswa menilai, Peristiwa Semanggi banyak perwira tinggi terlibat, kini mencalonkan Presiden Pilpres 2014. Ini menjadi preseden buruk.

Puluhan mahasiswa lintas kampus menyeruduk gedung Kejaksaan Agung. Mereka mendesak Jaksa Agung segera menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM berat peristiwa Semanggi II. Pasalnya, 11 orang tewas dalam peristiwa itu, 1 diantaranya mahasiswa Universitas Indonesia, Yap Yun Hap.

"Kami meminta supaya Kejagung mengusut kasus pelanggaran HAM karena banyak korban, termasuk kawan kami mahasiswa. Kami minta agar mengembalikan lagi berkas-berkas kasus pelanggaran HAM itu," ungkap Bayu Baskoro dalam orasinya di pelataran gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (24/9/2013).

Para demonstran mendesak lantaran sejak 15 tahun Tragedi Semanggi, kasus ini mandek diproses Kejagung, sejak kasus ini disidik Komnas HAM tahun 2002 silam.

"Supaya kita tidak lupa akan kasus itu, karena 15 tahun sudah kasus ini mandek. Sebagaimana hasil penyelidikan Komnas HAM tahun 2002 kasus ini tak diproses dan Kejagung kerap menolaknya hasil penyidikan Komnas HAM," ungkap Bayu.

Apalagi, kata Bayu, saat peristiwa Semanggi sejumlah mantan perwira tinggi terlibat. Bahkan, saat ini hendak mencalonkan Presiden pada Pilpres 2014, dan ini menjadi preseden buruk.

Dalam aksi ini para demontrans merasa kecewa dengan lambatnya proses penyelesaian kasus ini. Tak pelak, kekecewaan itu dilampiaskan dengan aksi dorong pagar. Sebelumnya, mereka berkerumun sembari berorasi dan mengangkat berbagai poster, salah satunya foto Yap Yun Hap dan poster bertuliskan `ingat 14 tahun kasus semanggi II belum tuntas.`

Di akhir orasi, puluhan mahasiswa dari KontraS, UI, Sekolah Tinggi Filsafat Driyakarat, UNJ, Atmajaya dan korban Semanggi II mendesak agar Presiden mengeluarkan intruksi kepada Jaksa Agung untuk segera mulai penyidikan.

Mereka juga mendesak agar Jaksa Agung segera menyidik kasus Semanggi I, II dan Trisakti serta pelanggaran HAM lainnya. Dan terakhir Komisi III DPR agar melakukan evaluasi atas kinerja Kejagung dalam penanganan perkara pelanggaran HAM berat. (Rmn/Ism)