Sukses

Merasa `Dikangkangi` DKPP, Bawaslu Mengadu ke MK

Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, dalam beberapa waktu belakangan ini, aduan terkait permasalahan pemilu, masyarakat mengadu ke DKPP.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merasa kewenangannya dikangkangi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Atas hal tersebut, Bawaslu pun mengadu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, dalam beberapa waktu belakangan ini, setiap aduan terkait permasalahan pemilu masyarakat mengadu ke DKPP. Sementara, Bawaslu condong tidak dianggap.

"Aduan sekarang ke DKPP, mulai dari konflik dan sengketa pemilu. Bawaslu cenderung ditinggalkan masyarakat. Kami minta saran Pak Ketua," kata Muhammad dalam pertemuannya dengan Ketua MK Akil Mochtar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (24/9/2013).

Selain meminta saran atas kewenangan DKPP yang melebihi kewenangan Bawaslu, Muhammad juga menyampaikan pemberian keterangan oleh Bawaslu terkait sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Kata Muhammad, tidak ada jajaran anggota Bawaslu yang bisa memberi keterangan di MK. Sebab, tugas mereka yang juga padat.

"Tidak semua dalam PHPU jajaran kami diundang di MK. Kami mohon arahan kalau diundang, karena adanya signifikansi pelaksanaan tugas. Jadi tidak semua diundang," kata Muhamad.

"Pelaksanaan tugas Bawaslu tetap akan melanjutkan mekanisme dan tata cara pemberian keterangan PHPU di MK. Tapi tidak ada jajaran yang bersaksi tanpa ada izin dan rekomendasi dari Bawaslu," ujar dia.

Muhammad meminta MK bisa memberi waktu yang panjang jika ada anggota Bawaslu yang diundang memberi keterangan di MK. "Minta waktu lebih panjang. Sehingga keterangan dapat didengar pada waktu yang tepat," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Akil mengatakan, MK harus tetap menjaga independensi sebagai pengawal konstitusi. Karenanya, dia tidak bisa memberi saran yang berkaitan dengan perkara. Sebab, putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat sedang diuji di MK oleh mantan Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah.

"Saya tidak bisa menjawab hal-hal yang berkaitan dengan perkara. Ini dalam rangka imparsial, integritas. Karena kewenangan DKPP juga sedang diuji di sini," ujarnya.

Meski begitu, Akil menyayangkan, jika DKPP kerap memecat anggota KPU. "Jadi DKPP jangan asal pecat," kata dia.

Apalagi kenyataannya, kata Akil, dalam pelaksanaan pilkad banyak putusan DKPP yang sekarang juga jadi sengketa di MK. "Banyak teman di daerah baik KPU maupun Bawaslu masa bodoh. Biar MK saja yang putus. Bawaslu kan mengawasi, tapi kalau sudah ada putusan DKPP dia juga tutup mata," katanya.

"Tugas kami sebagai majelis jadi berat. Dalam sidang sengketa, baik pihak termohon maupun pemohan sama-sama merasa benar. Kita berharap di situ peran Bawaslu. Dalam proses demikian kami membutuhkan pemantau agar dapat kita menilai pelanggaran yang terjadi. Itulah peran Bawaslu di persidangan MK," tukas Akil. (Ali/Yus)
Live dan Produksi VOD