Pengemudi Altis bernama David, yang terlibat kecelakaan maut di kawasan Senayan, Jakarta kini berada di tahanan kepolisian. David kini menjadi tersangka dan sudah ditahan kepolisian.
Ia dianggap lalai dalam mengemudi, hingga mengakibatkan nyawa orang lain hilang. Orangtuanya pun telah datang membesuk sang buah hati.Â
Dalam informasi yang ditayangkan Liputan 6 SCTV, Selasa (24/9/2013), sejauh ini polisi tak bisa menemukan hal yang disebut tersangka tengah dihindarinya dan menabrak sejumlah orang dan mobil di pinggir jalan. Hingga saat ini 'sesuatu' yang dihindari David, masih menjadi misteri.
Toyota Altis itu ringsek setelah menabrak 3 mobil dan 7 orang yang berada di pinggir Jalan Asia Afrika, Jakarta, Minggu 22 September sekitar pukul 05.00 WIB. 2 Orang meninggal dunia dan 5 lainnya luka-luka.
Berdasarkan hasil tes urine, David negatif alkohol dan narkotika. Polisi kini memburu dua rekan David, yang diduga mengetahui kejadian itu dan berada di lokasi saat kecelakaan terjadi.
Akibat perbuatannya, David terancam dijerat dengan Pasal 283 dan Pasal 310 UU Lalulintas. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara. (Tnt/Yus)
Ia dianggap lalai dalam mengemudi, hingga mengakibatkan nyawa orang lain hilang. Orangtuanya pun telah datang membesuk sang buah hati.Â
Dalam informasi yang ditayangkan Liputan 6 SCTV, Selasa (24/9/2013), sejauh ini polisi tak bisa menemukan hal yang disebut tersangka tengah dihindarinya dan menabrak sejumlah orang dan mobil di pinggir jalan. Hingga saat ini 'sesuatu' yang dihindari David, masih menjadi misteri.
Toyota Altis itu ringsek setelah menabrak 3 mobil dan 7 orang yang berada di pinggir Jalan Asia Afrika, Jakarta, Minggu 22 September sekitar pukul 05.00 WIB. 2 Orang meninggal dunia dan 5 lainnya luka-luka.
Berdasarkan hasil tes urine, David negatif alkohol dan narkotika. Polisi kini memburu dua rekan David, yang diduga mengetahui kejadian itu dan berada di lokasi saat kecelakaan terjadi.
Akibat perbuatannya, David terancam dijerat dengan Pasal 283 dan Pasal 310 UU Lalulintas. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara. (Tnt/Yus)