Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat mengaku mengetahui proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri. Proyek senilai Rp 5,8 triliun itu diduga terjadi penyelewengan.
Bahkan Nazar sapaan akrab dari Nazaruddin itu menyebut dirinya membagi-bagikan proyek e-KTP sebesar Rp 250 miliar kepada DPR untuk bisa memuluskan proyek tersebut.
Meski demikian, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso ogah menanggapi nyanyian Nazar tersebut. Bahkan dirinya sudah sejak lama enggan menanggapi sedikit pun apa yang dilontarkan Nazaruddin.
"Soal Nazar, saya nggak mau ngomong. Saya sudah lama nggak mau komentar soal Nazar. Tanya yang lain aja yang lebih ahli," ungkap Priyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2013).
Elza Syarif selaku kuasa hukum Nazar sebelumnya menjelaskan, dalam proyek itu Nazaruddin berperan sebagai pihak yang diperintahkan sebagai pembagi uang kepada sejumlah pihak di DPR.
"Perannya Nazar itu disuruh-suruh. Dalam ikut rapat, dia membagikan uang ke DPR," ujar Elza Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/9/2013).
Elza mengatakan, menurut pengakuan kliennya, sebelum proyek ini digolkan, sudah ada anggaran sebesar Rp 250 miliar yang dibagi-bagikan kepada sejumlah politisi Senayan. "Ini sudah ada Rp 250 miliar dibagikan ke anggota DPR untuk menggolkan proyek," kata Elza.
Nazaruddin yang divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap wisma atlet SEA Games ini juga menuding Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ikut terlibat dalam praktik korupsi pada proyek yang masuk dalam pembahasan anggaran APBN 2011.
Tak hanya itu, Nazaruddin juga menuding adik Mendagri ikut menerima fee proyek e-KTP ini. Namun, Nazaruddin tidak menyebut nilai fee yang diterima Mendagri dan adiknya tersebut.
Sementara Gamawan menilai apa yang disampaikan Nazaruddin itu nyanyian lama. Menurut Gamawan, pihaknya tidak terlibat jika ada korupsi. Sebab keterkaitan pihaknya adalah pada proses tender. "Sebelum (tender) diumumkan, Nazaruddin sudah ditangkap," kata Gamawan di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat 2 Agustus lalu. (Ali/Ism)
Bahkan Nazar sapaan akrab dari Nazaruddin itu menyebut dirinya membagi-bagikan proyek e-KTP sebesar Rp 250 miliar kepada DPR untuk bisa memuluskan proyek tersebut.
Meski demikian, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso ogah menanggapi nyanyian Nazar tersebut. Bahkan dirinya sudah sejak lama enggan menanggapi sedikit pun apa yang dilontarkan Nazaruddin.
"Soal Nazar, saya nggak mau ngomong. Saya sudah lama nggak mau komentar soal Nazar. Tanya yang lain aja yang lebih ahli," ungkap Priyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2013).
Elza Syarif selaku kuasa hukum Nazar sebelumnya menjelaskan, dalam proyek itu Nazaruddin berperan sebagai pihak yang diperintahkan sebagai pembagi uang kepada sejumlah pihak di DPR.
"Perannya Nazar itu disuruh-suruh. Dalam ikut rapat, dia membagikan uang ke DPR," ujar Elza Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/9/2013).
Elza mengatakan, menurut pengakuan kliennya, sebelum proyek ini digolkan, sudah ada anggaran sebesar Rp 250 miliar yang dibagi-bagikan kepada sejumlah politisi Senayan. "Ini sudah ada Rp 250 miliar dibagikan ke anggota DPR untuk menggolkan proyek," kata Elza.
Nazaruddin yang divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap wisma atlet SEA Games ini juga menuding Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ikut terlibat dalam praktik korupsi pada proyek yang masuk dalam pembahasan anggaran APBN 2011.
Tak hanya itu, Nazaruddin juga menuding adik Mendagri ikut menerima fee proyek e-KTP ini. Namun, Nazaruddin tidak menyebut nilai fee yang diterima Mendagri dan adiknya tersebut.
Sementara Gamawan menilai apa yang disampaikan Nazaruddin itu nyanyian lama. Menurut Gamawan, pihaknya tidak terlibat jika ada korupsi. Sebab keterkaitan pihaknya adalah pada proses tender. "Sebelum (tender) diumumkan, Nazaruddin sudah ditangkap," kata Gamawan di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat 2 Agustus lalu. (Ali/Ism)