Sukses

Lagi, Napi Terungkap Sebagai Otak Peredaran Narkoba

Peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi yang melibatkan 4 narapidana di Rumah Tahanan dan Lembaga Permasyarakatan kembali terungkap.

Setelah Freddy Budiman, peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi yang melibatkan 4 narapidana di Rumah Tahanan dan Lembaga Permasyarakatan kembali terungkap.

Pengungkapan berawal dari penangkapan 3 tersangka yakni ANE, AFN, dan NV sebagai pemilik 88 gram sabu di Taman Sari dan Mangga Besar, Jakarta Barat pada Sabtu 31 Agustus lalu.

Setelah ditelusuri, 2 minggu kemudian polisi menangkap 4 orang lainnya yakni JNC, RN, FRD, ALX dengan 41 ribu ekstasi dan 50 gram sabu, serta 3 strips H5. Dari penangkapan ini polisi mendapati keterangan barang bukti tersebut beredar di tempat hiburan di Jakarta.

"Tersangka menjelaskan narkoba tersebut didapatkan dari oknum napi di Cipinang yakni DN alias AN. Napi tersebut sudah divonis 12 tahun penjara, namun baru menjalani 2 tahun," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nugroho Aji di Jakarta, Selasa (24/9/2013).

Setali 3 uang, polisi juga menangkap 2 jaringan lainnya yang juga mengedarkan dan memproduksi ekstasi di Kampung Rawa, Kedaung, Cengkareng, Jakarta Barat. "2 tersangka DLG dan IDG ditangkap tanggal 16 September dan kedapatan menyimpan 950 butir ekstasi serta 2,5 kilogram bubuk ekstasi," ucap Nugroho.

Ternyata, lanjut Nugroho, ke-2 pelaku mengedarkan ekstasi diotaki oknum napi Rutan Salemba berinisial VR yang tengah menjalani hukuman 6 tahun penjara. Tak hanya menangkap ketiganya, polisi juga mendapati pengendali peredaran narkoba oleh seorang napi di Lapas Pekalongan, Jawa Tengah. Napi berinisial ASG alias HR itu telah divonis 20 tahun penjara.

"Pengungkapan ASG berasal dari 4 tersangka yang ditangkap di Jakarta Utara, CNDA, VNKS, KSM dan seorang lagi yang terpaksa ditembak paha kanan karena berusaha melarikan diri SGT. Barang bukti yang diamankan dari 4 tersangka ini adalah 110.320 butir ekstasi," paparnya.

Kini polisi tengah memburu BKY dan AYG yang menjadi perantara para pengedar di Jakarta. Dari keterangan 13 tersangka pada poli, BKY berperan menyelundupkan narkoba dari Malaysia dan AYG menjadi pembawa narkoba dengan jalur darat bus AKAP.

"Sementara itu diduga jalur yang digunakan adalah pelabuhan kecil di Jambi. Barang tersebut didapatkan dari AGU yang merupakan warga Malaysia yang saat ini diduga masih di Kuala Lumpur," jelas Nugroho Aji.

Karena perbuatannya tersebut, lanjut Nugroho, 13 tersangka kini diancam hukuman pidana minimal 5 tahun dan denda Rp 10 miliar dari Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. (Rmn/Sss)