Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Jawa Timur 2013 yang dimohonkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Khofifah Indar Parawansa dan Herman S Sumawireja.
Pemohon mendalilkan, telah terjadi pelanggaran yang sistematis, masif, dan terstruktur dalam penyelenggaraan Pilkada Jatim 2013.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf sebagai Pihak Terkait, Robikin Emhas menilai, dalil Pemohon itu terlalu mengada-ada. "Dalil adanya pelanggaran sistematis, masif, dan terstruktur adalah dalil yang sangat mengada-ada," ujar Robikin di Gedung MK, Jakarta, Selasa (24/9/2013).
Robikin mengatakan, dalil itu diajukan karena Soekarwo sebagai Gubernur Jatim incumbent sekaligus Ketua DPD Partai Demokrat Jatim. Sehingga berkaitan dengan penyusunan APBD Jatim 2013 seperti yang dituduh Pemohon telah dialokasikan sebanyak Rp 5 triliun untuk dana bansos demi kepentingan Soekarwo-Saifullah dalam Pilkada Jatim 2013.
Robikin menerangkan, anggota DPRD Provinsi Jatim dari Demokrat hanya 22 orang. Yakni setara dengan 20,35% dari keseluruhan anggota DPRD Jatim yang berjumlah 100 orang. Sehingga dia mempertanyakan, di sisi mananya keterlibatan Demokrat bisa dominan untuk penyusunan APBD Jatim 2013. "Bagaimana 22 orang dari 100 orang dinilai Pemohon sebagai fraksi dominan?" ucapnya.
Lebih jauh Robikin mengungkapkan, pembahasan dan penetapan APBD 2013 sudah dilakukan pada Desember 2012. Sedangkan koalisi parpol pengusung pasangan Soekarwo-Saifullah baru terbentuk jauh setelah penetapan.
Salah satu yang didalilkan pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Herman S Sumawireja adalah soal penggelembungan dana bansos yang mencapai Rp 5 triliun. Dana bansos itu diambil oleh Pemerintah Provinsi Jatim dari kas ABPD Jatim 2013. Bansos itu akhirnya memengaruhi hasil perolehan suara untuk pasangan calon tertentu.
"Biarlah para saksi yang memberikan keterangan supaya lebih berkepastian. Kami cukup confident permohonan ini akan dikabulkan oleh MK," ujar Khofifah di Gedung MK usai sidang perdana.
Seperti diketahui, hasil rekapitulasi manual KPU Provinsi Jatim, Sabtu 7 September malam, menetapkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf sebagai pemenang Pilkada Jatim yang dilaksanakan 29 Agustus 2013.
Soekarwo-Saifullah meraih suara tertinggi dengan 8.195.816 suara atau 47,25 persen. Berada di tempat kedua pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja dengan 6.525.015 suara (37,62 persen), disusul Bambang Dwi Hartono-Said Abdullah dengan 2.200.069 suara (12,69 persen), dan Eggi Sudjana-M Sihat yang meraih 422.932 suara (2,44 persen).
Dengan komposisi perolehan suara tersebut, Pilkada Jatim hanya berlangsung satu putaran. (Mvi/Yus)
Pemohon mendalilkan, telah terjadi pelanggaran yang sistematis, masif, dan terstruktur dalam penyelenggaraan Pilkada Jatim 2013.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf sebagai Pihak Terkait, Robikin Emhas menilai, dalil Pemohon itu terlalu mengada-ada. "Dalil adanya pelanggaran sistematis, masif, dan terstruktur adalah dalil yang sangat mengada-ada," ujar Robikin di Gedung MK, Jakarta, Selasa (24/9/2013).
Robikin mengatakan, dalil itu diajukan karena Soekarwo sebagai Gubernur Jatim incumbent sekaligus Ketua DPD Partai Demokrat Jatim. Sehingga berkaitan dengan penyusunan APBD Jatim 2013 seperti yang dituduh Pemohon telah dialokasikan sebanyak Rp 5 triliun untuk dana bansos demi kepentingan Soekarwo-Saifullah dalam Pilkada Jatim 2013.
Robikin menerangkan, anggota DPRD Provinsi Jatim dari Demokrat hanya 22 orang. Yakni setara dengan 20,35% dari keseluruhan anggota DPRD Jatim yang berjumlah 100 orang. Sehingga dia mempertanyakan, di sisi mananya keterlibatan Demokrat bisa dominan untuk penyusunan APBD Jatim 2013. "Bagaimana 22 orang dari 100 orang dinilai Pemohon sebagai fraksi dominan?" ucapnya.
Lebih jauh Robikin mengungkapkan, pembahasan dan penetapan APBD 2013 sudah dilakukan pada Desember 2012. Sedangkan koalisi parpol pengusung pasangan Soekarwo-Saifullah baru terbentuk jauh setelah penetapan.
Salah satu yang didalilkan pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Herman S Sumawireja adalah soal penggelembungan dana bansos yang mencapai Rp 5 triliun. Dana bansos itu diambil oleh Pemerintah Provinsi Jatim dari kas ABPD Jatim 2013. Bansos itu akhirnya memengaruhi hasil perolehan suara untuk pasangan calon tertentu.
"Biarlah para saksi yang memberikan keterangan supaya lebih berkepastian. Kami cukup confident permohonan ini akan dikabulkan oleh MK," ujar Khofifah di Gedung MK usai sidang perdana.
Seperti diketahui, hasil rekapitulasi manual KPU Provinsi Jatim, Sabtu 7 September malam, menetapkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf sebagai pemenang Pilkada Jatim yang dilaksanakan 29 Agustus 2013.
Soekarwo-Saifullah meraih suara tertinggi dengan 8.195.816 suara atau 47,25 persen. Berada di tempat kedua pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja dengan 6.525.015 suara (37,62 persen), disusul Bambang Dwi Hartono-Said Abdullah dengan 2.200.069 suara (12,69 persen), dan Eggi Sudjana-M Sihat yang meraih 422.932 suara (2,44 persen).
Dengan komposisi perolehan suara tersebut, Pilkada Jatim hanya berlangsung satu putaran. (Mvi/Yus)