Korban pemotongan alat kelamin Abdul Muhyi akhirnya bersaksi pada persidangan Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa 24 September 2013. Muhyi membantah melakukan kekerasan seksual terhadap terdakwa yang baru dikenalnya tersebut. Namun keterangan korban dibantah terdakwa.
Dalam tayangan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (25/9/2013), sidang kali ini menghadirkan saksi korban Abdul Muhyi. Ia memberikan keterangan terkait kronologis peristiwa pemotongan kelamin miliknya.
Muhyi mengaku, baru sekali bertemu dengan terdakwa Neneng. Akan tetapi, sebelum bertemu, komunikasi di antara keduanya telah terjalin selama 4 bulan melalui telepon genggam.
Pemotongan alat kelamin korban terjadi di kamar mandi musala samping Univeristas Pamulang. Di tempat itu, terdakwa meminta korban untuk mengeluarkan alat kelaminnya. Terdakwa kemudian memotongnya dengan pisau atau cutter.
Keterangan yang disampaikan Muhyi di ruang sidang dibantah Neneng. Menurut perempuan itu, keterangan Muhyi tidak sesuai fakta sebenarnya. Terdakwa menegaskan dirinya mendapat kekerasan seksual serta fisik saat berada di kamar mandi musala itu.
Tindak kekerasan itulah yang menjadi pemicu aksi nekat Neneng hingga memotong alat kelamin Muhyi.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 2 Oktober pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum. (Riz)Â
[VIDEO] Korban Potong Kelamin Bersaksi, Pelaku Membantah
Korban pemotongan alat kelamin Abdul Muhyi akhirnya bersaksi pada persidangan Pengadilan Negeri Tangerang.
Advertisement