Wacana pemberlakuan jam malam yang digelontorkan Pemprov DKI Jakarta ditanggapi serius Kampung Cerdas di RW 05 Kelurahan Koja, Jakarta Utara. Di 'Kampung Cerdas' ini, anak yang ketahuan keluyuran saat jam belajar malam akan langsung didenda Rp 2.000.
"Nggak boleh keluyuran dan orangtua nggak boleh nyalain TV di tempat anak belajar. Buat anak-anak para siswa yang terbukti bermain di saat jam belajar berlangsung juga dikenakan denda hingga Rp 2.000 per anak," kata Ketua RW 05, Asep Suprihatin, Rabu (25/9/2013).
Uang denda yang didapat, menurut Asep, akan dikumpulkan untuk kegiatan siswa itu sendiri. Asep menjelaskan, aturan denda itu merupakan hasil rapat warga yang telah disepakati tahun lalu. Untuk menjalankan program itu, pihaknya akan melakukan kontrol keliling.
"Ada seorang petugas dari pihak RW, Karang Taruna, atau Kelurahan Koja yang melakukan kontrol keliling tanpa sepengetahuan para orang tua di rumah," tuturnya.
Sementara itu Ketua Karang Taruna Kelurahan Koja, Erik Panjaitan menambahkan dalam melakukan pengawasn, petugas harus memainkan perannya secara diam-diam.
"Kita harus berpura-pura lewat dulu depan rumah, karena kalau langsung cek ke rumah begitu saja nanti enggak efektif. Kan ini sifatnya controlling, jadi tak perlu diketahui oleh warga," kata Erick.
Terakhir, Erik mengatakan, hingga saat ini belum ada warga yang melanggar. Untuk diketahui, program serupa dengan jam wajib belajar sudah diterapkan di RW 05 Kelurahan Koja sejak tahun 2012. Berawal dari 2 RT yang dekat dengan balai warga hingga menjalar ke 7 Rt.
"Sejauh ini belum ada warga melanggar peraturan yang sudah dibuat bersama itu. Sudah 8 RT sekarang yang ikut," pungkas Erik. (Ary/Ism)
"Nggak boleh keluyuran dan orangtua nggak boleh nyalain TV di tempat anak belajar. Buat anak-anak para siswa yang terbukti bermain di saat jam belajar berlangsung juga dikenakan denda hingga Rp 2.000 per anak," kata Ketua RW 05, Asep Suprihatin, Rabu (25/9/2013).
Uang denda yang didapat, menurut Asep, akan dikumpulkan untuk kegiatan siswa itu sendiri. Asep menjelaskan, aturan denda itu merupakan hasil rapat warga yang telah disepakati tahun lalu. Untuk menjalankan program itu, pihaknya akan melakukan kontrol keliling.
"Ada seorang petugas dari pihak RW, Karang Taruna, atau Kelurahan Koja yang melakukan kontrol keliling tanpa sepengetahuan para orang tua di rumah," tuturnya.
Sementara itu Ketua Karang Taruna Kelurahan Koja, Erik Panjaitan menambahkan dalam melakukan pengawasn, petugas harus memainkan perannya secara diam-diam.
"Kita harus berpura-pura lewat dulu depan rumah, karena kalau langsung cek ke rumah begitu saja nanti enggak efektif. Kan ini sifatnya controlling, jadi tak perlu diketahui oleh warga," kata Erick.
Terakhir, Erik mengatakan, hingga saat ini belum ada warga yang melanggar. Untuk diketahui, program serupa dengan jam wajib belajar sudah diterapkan di RW 05 Kelurahan Koja sejak tahun 2012. Berawal dari 2 RT yang dekat dengan balai warga hingga menjalar ke 7 Rt.
"Sejauh ini belum ada warga melanggar peraturan yang sudah dibuat bersama itu. Sudah 8 RT sekarang yang ikut," pungkas Erik. (Ary/Ism)