Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama punya cara untuk membatasi pembelian mobil murah oleh warga Ibukota. Pria yang karib disapa Ahok tersebut menyatakan akan mengecek pajak penghasilan calon-calon pembeli mobil murah.
"Yang tercepat untuk nakut-nakutin yang beli mobil murah? Yaitu kejar pajak. Semua pembeli mobil murah akan kami kejar bayar pajaknya," ujar Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (25/9/2013).
Dia menjelaskan, Pemprov DKI akan meminta Kementerian Keuangan untuk memasukkan syarat pajak penghasilan dalam setiap pembelian mobil, terutama mobil murah. Setiap orang yang mampu membeli mobil seharga Rp 100 juta, atau berarti berpenghasilan di atas Rp 50-100 juta per tahun, akan dikenai pajak sebesar 20 persen dari pajak penghasilannya.
Menurut Ahok, itu sesuai dengan Pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang menyebut penghasilan di atas Rp 50-250 juta per tahun dikenai pajak sebesar 15%. Kemudian penghasilan di atas Rp 250-500 juta dikenai 25%, dan di atas Rp 500 juta pajaknya mencapai 30%.
Sementara dari setiap pajak yang dibayarkan tersebut, Pemprov DKI memperoleh komisi 20% yang masuk ke dalam kas DKI. Sehingga dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Kan lumayan buat beli bus gratis. Yang jelas dari Rp 30 juta yang dibayar, kami dapat 20 persen masuk kantong kas Pemda, artinya Rp 6 juta," ujarnya.
Ahok menambahkan, Pemprov DKI bekerja sama dengan pemerintah pusat akan mengecek Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembeli mobil. Apabila pembeli mobil tidak memiliki NPWP, maka pihak Pajak akan menerbitkan kartu nomor wajib pajak agar pembeli mobil itu dikenakan pajak, misalnya 30%.
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengandaikan jika ada 10 ribu orang membeli mobil yang masing-masing diasumsikan membayar pajak Rp 30 juta dari penghasilan Rp 100 juta per tahun, artinya pemerintah mendapatkan pendapatan negara sebesar Rp 60 miliar.
"Kan lumayan. Kita kejar sampai yang bisa beli mobil Rp 500 juta. Jadi gini, Pak Guberbur sudah bilang beberapa kali, kita tidak akan menaikkan macam-macam sebelum transportasi umum nyaman dan banyak. Cuma, kasus mobil murah ini kan transportasi umumnya belum datang, dia datang duluan. Ya sudah kita sikat dengan pajak gitu loh," kata Ahok. (Eks/Ism)
"Yang tercepat untuk nakut-nakutin yang beli mobil murah? Yaitu kejar pajak. Semua pembeli mobil murah akan kami kejar bayar pajaknya," ujar Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (25/9/2013).
Dia menjelaskan, Pemprov DKI akan meminta Kementerian Keuangan untuk memasukkan syarat pajak penghasilan dalam setiap pembelian mobil, terutama mobil murah. Setiap orang yang mampu membeli mobil seharga Rp 100 juta, atau berarti berpenghasilan di atas Rp 50-100 juta per tahun, akan dikenai pajak sebesar 20 persen dari pajak penghasilannya.
Menurut Ahok, itu sesuai dengan Pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang menyebut penghasilan di atas Rp 50-250 juta per tahun dikenai pajak sebesar 15%. Kemudian penghasilan di atas Rp 250-500 juta dikenai 25%, dan di atas Rp 500 juta pajaknya mencapai 30%.
Sementara dari setiap pajak yang dibayarkan tersebut, Pemprov DKI memperoleh komisi 20% yang masuk ke dalam kas DKI. Sehingga dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Kan lumayan buat beli bus gratis. Yang jelas dari Rp 30 juta yang dibayar, kami dapat 20 persen masuk kantong kas Pemda, artinya Rp 6 juta," ujarnya.
Ahok menambahkan, Pemprov DKI bekerja sama dengan pemerintah pusat akan mengecek Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembeli mobil. Apabila pembeli mobil tidak memiliki NPWP, maka pihak Pajak akan menerbitkan kartu nomor wajib pajak agar pembeli mobil itu dikenakan pajak, misalnya 30%.
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengandaikan jika ada 10 ribu orang membeli mobil yang masing-masing diasumsikan membayar pajak Rp 30 juta dari penghasilan Rp 100 juta per tahun, artinya pemerintah mendapatkan pendapatan negara sebesar Rp 60 miliar.
"Kan lumayan. Kita kejar sampai yang bisa beli mobil Rp 500 juta. Jadi gini, Pak Guberbur sudah bilang beberapa kali, kita tidak akan menaikkan macam-macam sebelum transportasi umum nyaman dan banyak. Cuma, kasus mobil murah ini kan transportasi umumnya belum datang, dia datang duluan. Ya sudah kita sikat dengan pajak gitu loh," kata Ahok. (Eks/Ism)